Selanjutnya pihaknya meminta waktu masyarakat dalam mendalami dan menangani kasus ini. “ Pokoknya akan kita tangani kasusnya,” tandasnya.
Dalam kasus ini kedua terlapor terancam pasal 279 KUHP tentang tindak pidana nikah tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tjahjo menjelaskan bahwa kasus tersebut hanyalah salah satu contoh. Dirinya mendapati ada lima laporan kasus poliandri. Pihaknya dalam memutuskan masalah tersebut dengan melibatkan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Kementerian Hukum dan HAM.
"Dalam rangka menyelesaikan masalah keluarga, kami tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istri," tegasnya.
Baca juga: Ditinggal Orang Tua dengan Sepucuk Surat di Depan Rumah Sakit, Bocah Ini Menangis
Sementara, pihaknya saat ini juga banyak menangani perkara ASN pria yang memiliki istri lebih dari satu, dilansir dari Okezone.com. [*/win]