Miris, Gadis 12 Tahun yang Dinikahi Pria Tuna Netra di Pinrang Itu Korban Pencabulan Ayah Tiri

Berita viral terbaru: Gadis korban pencabulan ayah tiri

Gadis 12 tahun yang dinikahi pria tuna netra di Pinrang ternyata korban pencabulan ayah tiri. [Foto: Ist]

Berita viral terbaru: Baru terungkap, ternyata gadis 12 tahun di Pinrang yang dinikahi pria tunanetra itu korban pencabulan ayah tirinya. Dinikahkan untuk tutupi aib.

Padangkita.com - Masih ingat kisah pernikahan gadis berusia 12 tahun dengan pria tunanetra berusia 44 tahun di Pinrang? Ternyata ia dinikahkan untuk menutupi aib ayah tirinya, S (39 tahun).

Gadis berisial SF itu ternyata korban pencabulan ayah tirinya sendiri. Mirisnya, aksi pencabulan itu diketahui oleh ibu SF, tapi ia hanya diam karena takut diceraikan suami barunya itu.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, pernikahan itu merupakan motif ayah tirinya untuk menutupi aksi bejatnya. Berdasarkan pengakuan korban, S telah mencabulinya sejak berusia 10 tahun.

"Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan sexual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” ujar Prawira seperti dikutip Kompas, Jumat (10/7/2020).

Ibu kandung korban, Asia, yang mengetahui perbuatan suaminya itu hanya bisa diam saja. Ia takut karena S mengancam akan menceraikannya jika melapor.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," ungkap Prawira.

Lebih lanjut Prawira menjelaskan, tersangka mengaku bahwa ia kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," pungkasnya.

Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk. S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Peneliti Mengatakan Ada Virus yang Bisa Bikin Manusia Jadi Zombie

Diberitakan sebelumnya, pernikahan antara gadis 12 tahun dengan pria tunanetra berusia 44 tahun di Kampung Lamajakka, Desa Watung Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan sempat heboh dibicarakan.

Kapolsek Suppa, AKP Chandra mengatakan, Lembaga Perlindungan Anak Pinrang dan Dinsos Kab. Pinrang telah memeriksa pernikahan di bawah umur itu.

Pages:
Tags:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024