Alasan Tetap Ditahan
Walau sempat menang dalam persidangan, keduanya tidak bisa dideportasi. Karena tidak ada negara asal yang dimaksudkan untuk dituju keduanya.
Bahkan walau telah diberi waktu selama 14 untuk pulang, mereka tetap bersikeras mengaku sebagai warga negara Sunda Empire.
Sang pengacara bahkan pernah membujuk keduanya untuk bercerita, namun keduanya memilih menutup rapat informasi soal Sunda Empire. Tidak menyerah, ia bahkan melibatkan istrinya untuk berkomunikasi dan kakak beradik itu.
Padahal jika mereka mengakui sebagai WNI dan Pemerintah Indonesia mengakui keduanya, maka mereka tidak perlu sampai dipenjara. Tentunya dengan bukti berupa KTP, akte lahir, atau dokumen lainnya yang bisa membuktikan dia Indonesia. [*/Nlm]