Berita viral terbaru: Kasus prostitusi online di Aceh berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Petugas pun turut mengamankan dua orang mucikari dan lima mama muda yang menjadi anak buahnya.
Padangkita.com - Baru-baru ini aparat kepolisian meringkus dua orang mucikari sekaligus sejumlah mama muda yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Aceh.
Dua orang mucikari itu bernama Yus (47 tahun) dan Hen (35 tahun). Keduanya tak berkutik ketika diciduk polisi di dua tempat berbeda.
Mucikari Yus ditangkap di depan hotel yang berlokasi di Gampong Paya Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Aceh.
Dari tangannya, polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp450.000, hasil transaksi tersangka dengan pria hidung belang yang menyewa jasa prostitusi online.
Sementara mucikari Hen, berhasil diringkus di salah satu showroom sepeda motor di Gampong Paya Bujok Tunong.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo kemudian menjelaskan, mucikari Yus mengaku kalau ia mendapatkan keuntungan hingga Rp200 ribu setiap kali ada pesanan mama muda dari lelaki hidung belang untuk berkencan di kamar hotel.
Baca juga: Awet Muda, 9 Aktor Tampan Ini Sering Dapat Peran Bujangan Meski Sudah Bapak-bapak
Tak hanya itu, uang Rp450 ribu yang diamankan polisi tadi merupakan pembayaran untuk wanita yang dipesan pria yang telah terlebih dahulu memesan melaluinya via ponsel.
"Tersangka Yus mengaku sebagai penghubung bagi laki-laki yang menginginkan wanita sudah dilakukan sejak tahun 2018, keuntungannya Rp 100 ribu - 200 ribu sekali transaksi," ungkap Arief dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020) seperti dikutip Tribun.
Di sisi lain, pengakuan mucikari Hen hampir sama dengan Yus.
Kepada polisi, Hen mengaku bahwa ia terjun ke bisnis prostitusi online sejak maret 2020 lalu.
"Tersangka Hen mengaku mulai melakukan pekerjaannya itu bulan Maret 2020, dan setiap kali transaksi prostitusi maka ia mendapat komisi Rp100 - 200 ribu," jelas Arief.
Diketahui, para mucikari itu memasang tarif Rp500 ribu bagi pria hidung belang yang ingin berkencan dengan mama muda miliknya.
Lima PSK online yang disediakan sang mucikari tebilang masih berusia sangat muda, meski sudah berstatus ibu rumah tangga.
Kelimanya yakni berinisial CL (32 tahun), CJ (23 tahun), De (23 tahun), Feb (22 tahun) dan In (24 tahun).
Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang ini untuk short time atau waktu singkat sekali berkencan.
"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu, selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," papar Arief lagi.
Akibat perbuatannya, sang mucikari prostitusi online ini dijerat pasal berlapis.
Kedua mucikari kasus praktik prostitusi online di Langsa ini dijerat dengan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik serta Qanun Hikum Jinayat.
Arief menjelaskan, kedua tersangka mucikari dikenakan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun isi Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana, yaitu sebagai berikut.
"Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, maka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sementara Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000."
Tak hanya itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi, “Setiap Orang dan atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas dan atau mempromosikan Jarimah Zina diancam denga ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.” [*/Jly]