Terbukti Korupsi, Mantan Manajer Koperasi Syariah di Padang Divonis Satu Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Manajer Koperasi Syariah di Padang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis mantan Manajer KSPPS, Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Padang dengan hukuman pidana penjara satu tahun, Jumat (5/8/2022). [Ist]

Padang, Padangkita.com - Mantan Manajer Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Padang divonis dengan hukuman pidana penjara satu tahun.

Hal tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dalam sidang, Jumat (5/8/2022).

Diketahui, terdakwa bernama Eiyanda Omaria, 40 tahun. "Menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsidi satu bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Juandra dalam sidang pembacaan vonis.

Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp134.006.602, dan subsider empat bulan.

Majelis Hakim berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo 18 Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum mengaku pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sandra Oktarini dan Suriati mengaku juga pikir-pikir.

Sebagai informasi, JPU pada Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan, denda Rp50 juta, dan subsidir empat bulan penjara.

JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp157.288.970 subsider satu tahun.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Di tahun 2011, KSPPS Koto Lua menerima modal berupa hibah sebesar Rp300 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Padang 2011.

Selang waktu berjalan, terdakwa melakukan tindakan pembiayaan fiktif selaku Manajer KSPPS Koto Lua sebesar Rp324 juta, dengan menggunakan data Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik masyarakat.

Kemudian, sebagian uang tersebut ada yang sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan. Setelah dilakukan perhitungan auditor internal dan auditor Kejaksaan Tinggi Sumbar, terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp267.520.000.

Pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 2, 3, 9 UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: 2 lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Ditahan, Total sudah 7 Orang

Selain itu, pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk menetapkan penuntutan kepada pelaku. Sebagai informasi, dalam perkara tersebut terdapat 50 orang yang diperiksa. [fru]

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako