2 lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Ditahan, Total sudah 7 Orang

2 lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Ditahan, Total sudah 7 Orang

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andy Suryadi saat konferensi pers soal kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD. [Foto: Romi/Padangkita]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi ‘mega’ proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020, Kamis (4/8/2022).

Kedua tersangka diperiksa oleh Penyidik Kejari Pasbar sejak Kamis (4/8/2022) pagi di Kantor Kejaksaan, dan ditahan usai pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, kedua tersangka adalah pria berinisial HW, sebelumnya Direktur RSUD Pasbar yang sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, pria berinisial MY sebagai Manajemen Konstruksi (MK).

"Benar, kita kembali menambah tersangka baru kasus korupsi mega proyek pembangunan RSUD dan untuk sementara tersangka kita titipkan di Tahanan Polres guna penyidikan lebih lanjut,” Kata Kajari Pasbar Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andy Suryadi saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022) malam.

Dengan demikian, sejauh ini Kejari Pasbar sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasbar ini.

“Sejauh ini sudah tujuh orang tersangka, lima ditahan di Mapolres Pasbar, satu orang di LP Suka Miskin dalam kasus yang berbeda dan satu orang lagi tengah dirawat di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat. Tidak tertutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” ujar Ginanjar.

Ketujuh tersangka adalah HAM (penghubung), BS, HW, Y (mantan Direktur RSUD), AA (Direktur PT MAM Energindo), NI (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MY (konsultan pengawas manajemen konstruksi).

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Ginanjar.

Perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD. Kemudian, tim penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa dan meneliti pembangunan fisik RSUD itu sendiri.

“Kita menggunakan ahli teknis untuk menghitung kerugian negara dari pembangunan RSUD tersebut. Hasilnya ditemukan kekurangan volume (pekerjaan dari anggaran yang dibayarkan), dan negara mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar lebih dari nilai kontrak sebesar Rp134 miliar,” ungkap Ginanjar.

Baca juga: 2 Mantan Direktur RSUD Pasbar Ditahan, Satu Tersangka Pingsan Usai Pemeriksaan

Menurut Ginanjar, ini merupakan kasus terbesar (kerugian negara mencapai Rp20 miliar) sejak Kabupaten Pasbar berdiri. Makanya, pihaknya menyebut sebagai mega proyek sekaligus mega korupsi. [rom/pkt]

Baca Juga

Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sekdaprov Sumbar Hansastri Apresiasi Capaian Pasbar, UHC 100% hingga Pembangunan Jalan
Sekdaprov Sumbar Hansastri Apresiasi Capaian Pasbar, UHC 100% hingga Pembangunan Jalan
Pemuda Pasaman Barat Ditangkap Polisi Usai Curi Motor dan Kotak Infak
Pemuda Pasaman Barat Ditangkap Polisi Usai Curi Motor dan Kotak Infak
Cek Kesiapan Personel, Kapolres Pasaman Barat Tinjau Sejumlah Gereja
Cek Kesiapan Personel, Kapolres Pasaman Barat Tinjau Sejumlah Gereja