Padang, Padangkita.com - Mantan Manajer Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Padang divonis dengan hukuman pidana penjara satu tahun.
Hal tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dalam sidang, Jumat (5/8/2022).
Diketahui, terdakwa bernama Eiyanda Omaria, 40 tahun. "Menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsidi satu bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Juandra dalam sidang pembacaan vonis.
Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp134.006.602, dan subsider empat bulan.
Majelis Hakim berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo 18 Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum mengaku pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sandra Oktarini dan Suriati mengaku juga pikir-pikir.
Sebagai informasi, JPU pada Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan, denda Rp50 juta, dan subsidir empat bulan penjara.
JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp157.288.970 subsider satu tahun.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Di tahun 2011, KSPPS Koto Lua menerima modal berupa hibah sebesar Rp300 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Padang 2011.
Selang waktu berjalan, terdakwa melakukan tindakan pembiayaan fiktif selaku Manajer KSPPS Koto Lua sebesar Rp324 juta, dengan menggunakan data Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik masyarakat.
Kemudian, sebagian uang tersebut ada yang sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan. Setelah dilakukan perhitungan auditor internal dan auditor Kejaksaan Tinggi Sumbar, terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp267.520.000.
Pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 2, 3, 9 UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: 2 lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Ditahan, Total sudah 7 Orang
Selain itu, pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk menetapkan penuntutan kepada pelaku. Sebagai informasi, dalam perkara tersebut terdapat 50 orang yang diperiksa. [fru]