Berita viral terbaru: Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati lantaran terbukti bersalah membunuh suami dan anak tirinya.
Padangkita.com - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Keduanya didakwa atas kasus pembunuhan terhadap pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung dan Muhammad Ari Pradana alias Dana.
Berdasarkan hasil persidangan keduanya dinyatakan bersalah. Majelis hakim memutuskan ibu dan anak itu mendapat hukuman mati.
Sidang yang digelar secara online ini, memutuskan ibu dan anak ini terbukti merencanakan pembunuhan dengan menyewa jasa orang lain sebagai eksekutor.
Dua eksekutor, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus. Kedua eksekutor tersebut divonis penjara seumur hidup.
Awalnya, Aulia dan Kelvin menyuruh dua eksekutor untuk menghabisi Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu.
Aulia yang memiliki hutang di bank hingga miliaran rupiah ini menganggap dengan kematian sang suami, pihak bank akan menghapus utangnya.
Baca juga: Heboh Celeng Berkaki Aneh, Hanya Mau Makan Nasi, Kopi dan Teh
Berniat menghilangkan jejak, Kelvin dan para kaki tangannya membawa kedua jasad korban ke kawasan Sukabumi, Jawa Barat dengan menggunakan sebuah mobil.
Di sana Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di dalam mobi yang diparkirkan di sebuat tempat.
Mereka kemudian membakar mobil tersebut bermaksud untuk menghilangkan jejak. Alih-alih jejak aksinya hilang, justru di sinilah perbuatan keji keduanya mulai terendus polisi.