Berita viral terbaru: Sejumlah pelajar terlibat dalam grup film panas online dengan berkedok belajar kepada orang tuanya.
Padangkita.com- Kecanggihan media sosial saat ini banyak digunakan oleh sejumlah pihak untuk kegiatan yang menyeleweng.
Misalnya saja seperti halnya yang dilakukan oleh sejumlah pelajar yang juga tergabung dalam pemeran grup prnografi online.
Hal ini terjadi di Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya mengonfirmasi dan membenarkah hal itu pada Jumat 14 Agustus lalu.
Ia mengatakan jika sejumlah pelajar tersebut kerap kali berpura-pura sedang belajar online di rumah. Selanjutnya orang tua yang hanya tahu jika anaknya sedang belajar tersebut malah terkecoh karena anaknya justru sedang Live Show.
Arsya melanjutkan jika pelajar tersebut menggunakan aplikasi Line untuk melakukan aksi tak senonoh itu. Rata-rata pelajar tersebut berusia 14 tahun dan saat tiba jadwal siaran langsung mereka akan mengurung diri di kamar dengan kedok belajar.
Mereka juga beralasan kepada orang tuanya agar tidak mengganggu mereka saat belajar agar bisa fokus terhadap hal tersebut. Padahal sebenarnya mereka sedang melayani nafsu orang-orang yang berlangganan grup tersebut di aplikasi itu.
Mirisnya lagi aksi yang dilakukan oleh sejumlah pelajar itu itu terlaksana lantaran adanya iming-iming bayaran oleh admin grup. Akan tetapi tidak sedikit juga dari para pelajar yang melakukan hal itu karena motif ekonomi saja.
Namun ada juga sejumlah pelajar yang malah memutuskan terjun ke dunia gelap tersebut hanya untuk mencari kesenangan semata. Terlebih lagi pikir mereka hal tersebut dilakukan secara digital maka kecil kemungkinan untuk terlacak.
Baca juga: Junjung Tinggi Kesetiaan, Pria Ini Buat Patung Lilin Istrinya yang Telah Meninggal
Polisi telah berhasil menangkap tiga orang tersangka yang memprakarsai berdirinya grup porografi berbayar tersebut. Ketiga tersangka tersebut berinisial P, DW, dan RS. Smentara satu orang tersangka lain yang berinisial BP masih berstatus sebagai buronan.
Mulanya hal ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat melakukan patroli siber. Lalu sebuah akun Twitter menawarkan sejumlah orang untuk bergabung dengan grup prnografi berbayar mereka.
Dalam melakukan aksinya tersebut mereka meminta uang senilai Rp100.000 hingga Rp300.000 sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan.
Sementara untuk layanan siaran langsung kegiatan anak dibawah umur, mereka mematok harga senilai Rp150.000 untuk sekali pertunjukan.
Baca juga: Ini 7 Artis Indonesia yang Ganti Nama, Yuk Intip Nama Aslinya
Dalam menjalankan bisnis ini tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp4.000.000 per bulannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Seluruh tersangka mendapat ancaman hukuman dengan maksimal 6 tahun penjara. [*/Nlm]