Tempo dan Tirto Didampingi LBH Pers Laporkan Kasus Peretasan ke Polda Metro Jaya

Peretasan Tempo dan Tirto

Media Tempo.co dan Tirto.id, secara resmi melaporkan kasus peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (25/8/2020). [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Media Tempo.co dan Tirto.id, secara resmi melaporkan kasus peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (25/8/2020).

Pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Chief Editor Tempo.co, Setri Yasra, dengan aduan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dia melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB dan kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan, aduannya ke Polda Metro Jaya telah terdaftar dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling," tutur Sapto dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, ada upaya peretasan akun email editor Tirto.id, yang kemudian masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id. Termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Covid-19.

Karena itu, dia berharap laporannya di Polda Metro Jaya, bisa segera diusut dan ditemukan pelaku peretasannya.

Baca juga: Giring Deklarasi Maju Pilpres 2024, Demokrat: Marketing Politik

"Sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," jelas Sapto.

Pelaporan Didampingi LBH Pers

Kuasa hukum kedua media tersebut, Ade Wahyudin mengatakan, pelaporan ini menjadi langkah awal dalam upaya mengungkap pelaku peretasan dan menegakkan hukum demi melindungi kebebasan pers di Indonesia.

"Dengan pengaduan ke polisi harı ini, kami berharap kepolisian bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, menelusuri bukti-bukti untuk menemukan dan sekaligus memproses hukum pelaku kriminal yang telah meretas dan merusak media-media ini," ujar Ade.

Direktur LBH Pers itu juga meyakini, sekalipun hanya ada dua media yang melaporkan, namun yang mengalami peretasan dan perusakan jumlahnya lebih dari ini. Belum termasuk jumlah jurnalis, aktivis, yang hanya karena kritis dan vokal malah menjadi sasaran peretasan, doxing, hingga ancaman yang merusak demokrasi dan kebebasan pers.

"Oleh karena itu, kami ingin kepolisian serius menanggapi laporan klien kami untuk membuktikan bahwa negara hadir melindungi hak-hak warganya," Ade menandaskan. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Liputan6.com jaringan Padangkita.com


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Farhan Janji akan Kawal Pasal Perusak Kebebasan Pers Tak Masuk Revisi UU Penyiaran
Farhan Janji akan Kawal Pasal Perusak Kebebasan Pers Tak Masuk Revisi UU Penyiaran
Diskusi Film A Thousand Cuts: Nafsu Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Juga Ada di Indonesia
Diskusi Film A Thousand Cuts: Nafsu Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Juga Ada di Indonesia
Komunitas pers revisi UU ITE, kebebasan pers, revisi UU Ite
Komunitas Pers Desak Pemerintah Revisi UU ITE, Ini Alasannya
Kolom Syofiardi Bachyul: Pers Jangan Partisan
Pers Jangan Partisan
Kebebasan Pers
Sejumlah Pasal Baru Bisa Seret Wartawan ke Penjara
KMS: Bantahan Tim Penasihat Hukum IP Itu Hanya Berkelit
KMS: Bantahan Tim Penasihat Hukum IP Itu Hanya Berkelit