Sejumlah Pasal Baru Bisa Seret Wartawan ke Penjara

Kebebasan Pers

Ilustrasi (dok.PadangKita.com)

Jakarta, Padangkita.com - Kebebasan pers di Indonesia masih terus terancam oleh munculnya perubahan sejumlah regulasi. Bahkan, pasal-pasal baru pidana berpotensi menyeret pekerja pers ke penjara.

Pemerintah sudah lama ingin merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), warisan penjajahan Belanda yang masih menjadi rujukan utama hukum pidana.

"Ide itu tentu saja layak didukung karena situasi sudah banyak berubah dibandingkan dengan saat undang-undang itu dibuat pada masa Indonesia sebelum merdeka. Ekspektasinya adalah, revisi itu hendaknya mencerminkan semangat zaman yang berubah dengan cepat dan sistem politik yang sudah demokratis," ungkap Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan ketika menyampaikan catatan akhir tahun AJI 2019, di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Tapi, ulas Abdul Manan, semangat perubahan ke arah yang diharapkan, kurang terlihat dalam revisi KUHP yang dibahas secara intensif oleh Pemerintah dan DPR itu.

Dalam revisi, kedua lembaga itu justru menambahkan sejumlah pasal baru, yang dianggap tak mencerminkan semangat reformasi. Dalam Draf RUU KUHP, 28 Agustus 2019, AJI mencatat setidaknya ada 10 pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Abdul Manan merinci, 10 pasal itu adalah: Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

"Kritik keras terhadap pasal-pasal itu memang sempat membuat pemerintah dan DPR melakukan sedikit revisi," kata Abdul Manan.

Berdasarkan draft September 2019, pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan dipangkas pasalnya dan menghilangkan ketentuan yang bisa mempidanakan jurnalis karena “bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan” dan “secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

"Di luar pasal itu, Pemerintah dan DPR tak mendengarkan lagi aspirasi publik," sesalnya.

Keduanya (pemerintah dan DPR) juga berencana tetap mengesahkan revisi itu dalam sidang paripurna DPR 24 September 2019. Setelah ada demontrasi meluas dan besar oleh masyarakat sipil dan mahasiswa sejak pertengahan September 2019 lalu, barulah DPR dan Pemerintah berubah pikiran. "Tapi demonstrasi itu tak menghentikan pembahasannya, melainkan hanya menunda pengesahannya."

Lebih jauh ia mengingatkan, KUHP hanya satu dari sejumlah pasal yang bisa mempidanakan jurnalis. Undang-undang lainnya adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi menjadi UU No. 19 Tahun 2016.

AJI mencatat, tahun 2018, undang-undang ini yang dipakai menjerat wartawan "Serat.id" di Semarang karena menulis soal dugaan plagiat rektor Unesa. "Meski kita memiliki Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, namun sejumlah pasal dalam dua Undang-undang tersebut memberi peluang besar kepada mereka yang tidak senang kepada jurnalis untuk menggunakannya untuk membungkamnya –minimal mengintimidasinya secara legal."

Ancaman betikutnya, pada 2018, Pemerintah dan DPR juga mengesahkan amandemen Undang-Undang MD3 dalam sidang paripurna DPR 12 Februari 2018. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah adanya pasal yang bisa memproses hukum bagi pengkritik DPR. Ini tertuang dalam pasal 122 huruf K yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Pasal itu berbunyi: “Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR.” AJI mengkritik pasal 122 dalam UUD MD3 itu karena bersifat “karet”, dan bisa dengan mudah dipakai untuk mempidanakan jurnalis dan media. (*/pk-01)

Baca Juga

Farhan Janji akan Kawal Pasal Perusak Kebebasan Pers Tak Masuk Revisi UU Penyiaran
Farhan Janji akan Kawal Pasal Perusak Kebebasan Pers Tak Masuk Revisi UU Penyiaran
Diskusi Film A Thousand Cuts: Nafsu Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Juga Ada di Indonesia
Diskusi Film A Thousand Cuts: Nafsu Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Juga Ada di Indonesia
Komunitas pers revisi UU ITE, kebebasan pers, revisi UU Ite
Komunitas Pers Desak Pemerintah Revisi UU ITE, Ini Alasannya
Peretasan Tempo dan Tirto
Tempo dan Tirto Didampingi LBH Pers Laporkan Kasus Peretasan ke Polda Metro Jaya
Doxing Jurnalis
Dua Jurnalis CekFakta Tempo Diintimidasi, AJI Indonesia Ambil Sikap
Covid-19 Jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen
Kasus Covid-19 Jurnalis Bertambah, AJI: Tingkatkan Waspada dan Disiplin pada Protokol