Berita viral terbaru: Seorang pengemudi di Subang, Jawa Barat nekat tabrak seorang polisi karena tak terima ditegur saat berkendara ugal-ugalan.
Padangkita.com - Kecelakaan lalu lintas sering kali terjadi akibat pengendara yang ugal-ugalan. Lantaran hal itu polisi yang bertugas manertibkan lalu lintas berkewajiban untuk menegur setiap pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, termasuk ugal-ugalan.
Meski begitu, ada saja pengendara yang merasa tidak terima dan nekat melakukan hal di luar dugaan. Hal ini pula yang dilakukan salah seorang pengendara mobil di Subang, Jawa Barat.
Pelaku berinisial AS nekat menabrak seorang polisi anggota Polsek Compreng, Subang, Brigadir Andi Suwardi. Akibat insiden itu, sang polisi langsung tewas di tempat kejadian.
Menurut keterangan saksi mata, aksi yang dilakukan pengendara mobil tersebut dipicu lantaran ditegur Brigadir Andi Suwardi.
Merasa tak terima dengan teguran tersebut, pelaku pun lantas dengan sengaja menabrakkan mobilnya ke motor yang dikendarai korban.
Usai melakukan aksinya, pengendara tersebut, sempat kabur. Namun, saat ini ia berhasil ditangkap aparat Kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, kejadian itu terjadi pada Kamis (18/6/2020) lalu. Mulanya korban dan istrinya secara beriringan menggunakan dua sepeda motor menuju rumahnya.
Namun tak lama, sebuah mobil dengan ugal-ugalan melaju dengan kecepatan tinggi melewati korban dan istrinya.
Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, sebelum kejadian terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut.
“Di Jalan Raya Pagaden, pelaku yang menggunakan mobil bernopol D 1229 SAD, melaju dengan ugal-ugalan dan nyaris menyenggol korban. Istri korban lantas menyalip kendaraan pelaku dengan tujuan menegur,” kata Teddy, Selasa (14/7/2020) seperti dilansir dari detikcom.
Usai bersitegang, pelaku yang diduga terpengaruh minuman keras tak disangka justru melajukan kendaraannya dengan kencang. Ia sengaja menabrakkan mobilnya ke motor korban secara tiba-tiba.
Alhasil korban yang tak sempat menghindar, lantas tertabrak dan tewas seketika.
“Pelaku kemudian menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga korban tersungkur,” jelas Teddy.
Baca juga: Hanya 30 Detik, Bocah di India Berhasil Curi Uang Rp194 Juta di Bank
Akibat perbuatannya itu, saat ini pelaku telah ditahan oleh kepolisian setempat.
Pelaku terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup lantaran dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. [*/Prt]