Surat Edaran Larangan Baralek Batal Dicabut, Ini Tanggapan AJP Padang

Pesta Pernikahan Padang, Pesta Pernikahan Dilarang, Berita Padang Terbaru, Berita Sumbar Terbaru, Pemko Padang

Ilustrasi Pelaminan Pesta Pernikahan. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Ketua Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang, Yursal mengakui para pelaku usaha jasa pesta yang bernaung di bawah organisasi tersebut belum melaksanakan tes swab.

"Memang, berdasarkan informasi yang diterima, belum ada yang melakukan tes swab," ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (23/11/2020) siang.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menyebutkan, batal mencabut surat edaran tentang larangan pesta pernikahan atau “baralek” pada hari ini. Alasanya, para pelaku usaha jasa pesta belum melakukan tes swab. Padahal tes swab telah disepakati sebagai salah satu syarat pencabutan surat edaran larangan pesta tersebut.

Saat ditanya apa alasan para pelaku usaha pesta belum tes swab, Yursal menuturkan mereka terkendala waktu pelaksanaan tes swab di Puskesmas. Meski demikian, Yursal mengakui pihaknya sudah mendapatkan formulir pelaksanaan tes swab dari Pemko Padang.

"Namun, tes swab itu dilakukan di Puskesmas pukul 08.00-10.00 WIB. Lewat dari itu tidak bisa dilakukan. Dalam dua jam itu, sebagian rekan-rekan tidak sempat untuk menyediakan waktu untuk tes swab," jelas Yursal.

Oleh karena itu, AJP Padang pun meminta Pemko untuk memfasilitasi para pelaku usaha jasa pesta kapan pun mereka sempat tes swab.

Selain itu, Yursal menjelaskan, AJP Padang juga belum memiliki daftar nama anggota dan para pelaku usaha jasa pesta yang tergabung dalam organisasinya.

Menurutnya, pada pesta pernikahan, terdapat 18 sektor usaha yaitu penyedia tenda, pelaminan, katering, make up, henna, sound system/musik orgen tunggal band, penyanyi, pembawa acara, wedding organizer, florist, mini garden, blower, sanggar seni, fotografi, video, dekorasi, seserahan, percetakan, dan toko-toko penjual alat pesta.

"Dari tiap-tiap sektor usaha, kita belum memiliki himpunan (nama anggota) seperti itu. Begitu keadaannya sekarang," terangnya.

Baca juga: Warga Kota Padang Tetap Dilarang Adakan Pesta Pernikahan, Surat Edaran Wako Batal Dicabut Gara-gara Ini

AJP Padang meminta tes swab bagi pelaku usaha jasa pesta pun dilakukan secara bertahap. "Kalau minta keseluruhan, baru dicabut sengsaralah kita. Jadi, kami tersandera dengan itu jadinya. Kita lakukan secara bertahap," sampainya. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako