Padang, Padangkita.com - Ketua Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang, Yursal mengakui para pelaku usaha jasa pesta yang bernaung di bawah organisasi tersebut belum melaksanakan tes swab.
"Memang, berdasarkan informasi yang diterima, belum ada yang melakukan tes swab," ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (23/11/2020) siang.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menyebutkan, batal mencabut surat edaran tentang larangan pesta pernikahan atau “baralek” pada hari ini. Alasanya, para pelaku usaha jasa pesta belum melakukan tes swab. Padahal tes swab telah disepakati sebagai salah satu syarat pencabutan surat edaran larangan pesta tersebut.
Saat ditanya apa alasan para pelaku usaha pesta belum tes swab, Yursal menuturkan mereka terkendala waktu pelaksanaan tes swab di Puskesmas. Meski demikian, Yursal mengakui pihaknya sudah mendapatkan formulir pelaksanaan tes swab dari Pemko Padang.
"Namun, tes swab itu dilakukan di Puskesmas pukul 08.00-10.00 WIB. Lewat dari itu tidak bisa dilakukan. Dalam dua jam itu, sebagian rekan-rekan tidak sempat untuk menyediakan waktu untuk tes swab," jelas Yursal.
Oleh karena itu, AJP Padang pun meminta Pemko untuk memfasilitasi para pelaku usaha jasa pesta kapan pun mereka sempat tes swab.
Selain itu, Yursal menjelaskan, AJP Padang juga belum memiliki daftar nama anggota dan para pelaku usaha jasa pesta yang tergabung dalam organisasinya.
Menurutnya, pada pesta pernikahan, terdapat 18 sektor usaha yaitu penyedia tenda, pelaminan, katering, make up, henna, sound system/musik orgen tunggal band, penyanyi, pembawa acara, wedding organizer, florist, mini garden, blower, sanggar seni, fotografi, video, dekorasi, seserahan, percetakan, dan toko-toko penjual alat pesta.
"Dari tiap-tiap sektor usaha, kita belum memiliki himpunan (nama anggota) seperti itu. Begitu keadaannya sekarang," terangnya.
AJP Padang meminta tes swab bagi pelaku usaha jasa pesta pun dilakukan secara bertahap. "Kalau minta keseluruhan, baru dicabut sengsaralah kita. Jadi, kami tersandera dengan itu jadinya. Kita lakukan secara bertahap," sampainya. [pkt]