Warga Kota Padang Tetap Dilarang Adakan Pesta Pernikahan, Surat Edaran Wako Batal Dicabut Gara-gara Ini

Berita Kota Padang Terbaru, Larangan Tenda Baralek di Padang, Tenda Baralek, Larangan Pendirian Tenda Baralek di Jalan, Berita Padang, pesta pernikahan, corona sumbar, Berita Agam, Agam Larang Pesta Perkawinan, Acara Baralek di Agam Dilarang, Corona Sumbar, Sumatra Barat Terbaru, Indra Catri, Berita Pariaman, Pemko Pariaman Larang Gelar Pesta Pernikahan, Virus Corona Sumbar, Sumatra barat Terbaru

Ilustrasi tenda baralek (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com – Wali Kota Padang batal mencabut Surat Edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha hari ini, Senin (23/11/2020). Penyebabnya, pelaku usaha jasa pesta pernikahan sampai saat ini belum melaksanakan tes swab.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, sesuai komitmen Pemko Padang dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang pada Senin (9/11/2020) lalu, para pelaku usaha tersebut harus melakukan tes swab sebelum surat edaran larangan pesta pernikahan atau “baralek” tersebut dicabut.

"Namun, sampai saat ini, AJP Padang belum menyerahkan data anggotanya yang akan melakukan tes swab. Sampai sekarang kita belum terima. Kita komit," ujar Hendri saat ditemui wartawan di Balai Kota.

Dengan demikian, lanjut dia, surat edaran larangan baralek tersebut masih berlaku. Artinya, sebelum surat edaran dicabut, masyarakat tetap dilarang melaksanakan pesta perkawinan.

Lebih lanjut, dia pun menyayangkan sikap AJP Padang itu. Hendri mempertanyakan komitmen AJP Padang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pada dua minggu lalu. Oleh karena itu, Pemko Padang pun meminta AJP Padang agar menyerahkan daftar anggotanya agar bisa dilakukan tes swab.

Kepada wartawan, Hendri menjelaskan, sebetulnya, Pemko Padang sudah menyiapkan surat edaran baru untuk mencabut surat edaran lama. Di surat edaran baru itu, warga Kota Padang diperbolehkan untuk menggelar baralek dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Namun, surat edaran tersebut batal ditandatangani.

"Saya sudah mau menandatanganinya tadi, tapi tidak jadi karena pelaku jasa pesta belum tes swab," jelasnya.

Bukan apa-apa, sebagai Plt Wali Kota, Hendri harus memikirkan kepentingan banyak pihak. Dia tidak ingin kasus Covid-19 mengalami peningkatan di Kota Padang. Dengan adanya tes swab bagi pelaku jasa pesta, diharapkan mereka benar-benar bebas Covid-19 saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga mengurangi potensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Mulai 23 November Warga Kota Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Ketentuannya

Oleh karena itu, dia pun meminta AJP Padang untuk menyerahkan daftar nama anggotanya agar bisa dilakukan tes swab. Saat ditanya wartawan kapan surat edaran baru akan ditandatangani, Hendri mengatakan Pemko Padang menunggu tindak lanjut komitmen dari AJP Padang terlebih dahulu.

Sebelumnya, Pemko dan AJP Padang sepakat surat edaran larangan “baralek” berlaku selama dua minggu yakni 9-23 November 2020. Namun, karena ini, surat edaran tersebut batal dicabut. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako