Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pengamat Hukum Tata Negara Unand, Charles Simabura menilai Ranperda AKB yang diajukan Pemko ke DPRD Padang merupakan suatu hal yang tidak terlalu penting. Menurutnya, lebih baik Pemko Padang bekerjasama dengan provinsi untuk menerapkan Perda AKB yang telah disahkan.
Padang, Padangkita.com - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Charles Simabura menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang tidak terlalu penting, karna Perda AKB sudah ada di Provinsi.
Menurut Charles, lebih baik terapkan saja Perda AKB Provinsi daripada mengajukan lagi yang baru. "Harusnya tak perlu lagi itu. Kalau semua bikin peraturan, kapan mau ditegakkan. Terlalu rumit berhukum nantinya," ujar Charles saat dihubungi Padangkita.com via WhatsApp, Rabu (7/10/2020).
Disarankan Charles, lebih baik Pemko Padang menerapkan Perda AKB Provinsi, dan jika Ranperda AKB Pemko Padang benar-benar dibahas dan disahkan, maka akan terjadi tumpang tindih aturan.
Harusnya, jelas Charles, Pemko Padang bekerjasama saja dengan provinsi terkait penerapan Perda AKB yang telah ada itu. Bahkan, Perda AKB Provinsi juga sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Mengapa tidak bekerja sama dengan pemprov untuk menegakkan Perda Provinsi? Perda kan dibuat untuk ditegakkan. Objek dan subjeknya sama, (kalau dibuat lagi-red) pasti tumpang tindih,” tegasnya.
Sementara, terkait adanya poin tambahan yang tidak ada di Perda AKB Provinsi, menurut Charles, untuk melengkapi itu cukup dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota.
“Kalau cuma nambah poin, pakai edaran wali kota saja. Tidak perlu juga pakai Perda,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Padang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna, Senin (5/9/9/2020). Salah Ranperda yang diajukan itu adalah Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Tiga Ranperda tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintah Sekretariat Kota Padang, Edi Hasymi mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa di hadapan anggota dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Padang Syafrial Kani.
Menurut Edi, Ranperda AKB yang disampaikan itu tidak bertentangan dengan Perda AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah disahkan DPRD Sumbar dan telah disetujui Mendagri.
“Ranperda ini mengacu pada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang Pemprov punya,” ujar Edi usai penyampaian tiga Ranperda tersebut, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Pemko Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD Padang, Termasuk AKB Bermuatan Lokal
Kata dia, Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang disampaikan Pemko Padang tersebut akan menyesuaikan dengan Perda tingkat provinsi. [zfk]