Sikat Motor di Rusunawa, Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Padang Barat

Berita Padang, Curanmor Padang, Sikat Motor di Rusunawa, Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Padang Barat, Pencuri Motor Padang

RV, 37 tahun, pelaku pencurian motor (curanmor) di Jalan Ujung Gurun Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Selasa (4/8/2020) ditangkap petugas (Foto: Mfz)

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Barat Kota Padang meringkus seorang residivis pelaku curanmor (pencurian motor) di Jalan Ujung Gurun Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Selasa (4/8/2020).

Kepala polsek Padang Barat, AKP Martin mengatakan, pelaku yang berinisial RV, 37 tahun, ditangkap tanpa perlawanan setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dua hari setelah pelaku melakukan pencurian.

"Pelaku melakukan pencurian di Rusunawa Purus. Dia mencuri pada hari Minggu (2/8/2020)," ujar Martin di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2020).

Disebutkan, penangkapan pelaku curanmor tersebut bermula dari adanya laporan seseorang warga yang tinggal di Rusunawa Purus Padang. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor miliknya merek Honda Beat di parkiran Rusunawa.

Mendapat laporan itu, kepolisian langsung merespons dengan melakukan pengembangan untuk mencari alat bukti di lokasi kejadian. Dari lokasi, ternyata aksi pelakunya terekam kamera CCTV yang terpasang di beberapa sudut Rusunawa.

Baca juga: Stok Darah Turun Drastis di Padang, Widyarman: Jika Warga Tak Banyak yang Donor, yang Sakit Harus Cari Pendonor Sendiri

"Ternyata, dia (pelaku) ini juga tinggal di sana (Rusunawa), dan banyak juga yang kenal, inilah yang sangat membantu kita," ujar Martin.

Modus pelaku dalam melakukan pencurian, lanjut Martin, pelaku memanfaatkan kunci motor korban yang tertinggal di jok motor. Pelaku juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara karena perbuatan yang sama, yaitu pencurian.

Baca juga: Disdik Padang Bolehkan Sekolah Pakai Dana BOS Buat Bantu Paket Internet Guru dan Siswa

"Setelah ditahan, dan dilakukan pengembangan, ternyata pelaku juga pernah melakukan aksi (pencurian) dengan TKP di Nanggalo. Untuk sekarang barang buktinya berupa handphone sudah kita amankan," tuturnya.

Pada saat penangkapan, dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor hasil hasil curian. Selain itu, juga satu unit handphone yang diduga juga hasil curian.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 jo 362 KUHP. "Ancamannya di atas enam tahun," ucap dia.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dia melakukan pencurian karena terpancing ketika melihat motor tersebut terparkir lengkap dengan kuncinya.

"Saya nampak kunci motornya tinggal, lalu timbul lah niat untuk mengambilnya," kata pelaku RV.

Dikatakannya, dia bekerja sebagai seorang juru parkir di sebuah cafe di Kota Padang. Sebelumnya, dia juga pernah mendekam di penjara selama satu tahun akibat aksi pencurian tas.

Dia mengaku, motor hasil curian itu tidak untuk dijual, begitu juga dengan handphone yang telah dicuri. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako