Padang, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Barat Kota Padang meringkus seorang residivis pelaku curanmor (pencurian motor) di Jalan Ujung Gurun Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Selasa (4/8/2020).
Kepala polsek Padang Barat, AKP Martin mengatakan, pelaku yang berinisial RV, 37 tahun, ditangkap tanpa perlawanan setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dua hari setelah pelaku melakukan pencurian.
"Pelaku melakukan pencurian di Rusunawa Purus. Dia mencuri pada hari Minggu (2/8/2020)," ujar Martin di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2020).
Disebutkan, penangkapan pelaku curanmor tersebut bermula dari adanya laporan seseorang warga yang tinggal di Rusunawa Purus Padang. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor miliknya merek Honda Beat di parkiran Rusunawa.
Mendapat laporan itu, kepolisian langsung merespons dengan melakukan pengembangan untuk mencari alat bukti di lokasi kejadian. Dari lokasi, ternyata aksi pelakunya terekam kamera CCTV yang terpasang di beberapa sudut Rusunawa.
"Ternyata, dia (pelaku) ini juga tinggal di sana (Rusunawa), dan banyak juga yang kenal, inilah yang sangat membantu kita," ujar Martin.
Modus pelaku dalam melakukan pencurian, lanjut Martin, pelaku memanfaatkan kunci motor korban yang tertinggal di jok motor. Pelaku juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara karena perbuatan yang sama, yaitu pencurian.
Baca juga: Disdik Padang Bolehkan Sekolah Pakai Dana BOS Buat Bantu Paket Internet Guru dan Siswa
"Setelah ditahan, dan dilakukan pengembangan, ternyata pelaku juga pernah melakukan aksi (pencurian) dengan TKP di Nanggalo. Untuk sekarang barang buktinya berupa handphone sudah kita amankan," tuturnya.
Pada saat penangkapan, dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor hasil hasil curian. Selain itu, juga satu unit handphone yang diduga juga hasil curian.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 jo 362 KUHP. "Ancamannya di atas enam tahun," ucap dia.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dia melakukan pencurian karena terpancing ketika melihat motor tersebut terparkir lengkap dengan kuncinya.
"Saya nampak kunci motornya tinggal, lalu timbul lah niat untuk mengambilnya," kata pelaku RV.
Dikatakannya, dia bekerja sebagai seorang juru parkir di sebuah cafe di Kota Padang. Sebelumnya, dia juga pernah mendekam di penjara selama satu tahun akibat aksi pencurian tas.
Dia mengaku, motor hasil curian itu tidak untuk dijual, begitu juga dengan handphone yang telah dicuri. [mfz/pkt]