Berita viral terbaru: Oknum guru di Florida yang bersalah atas kasus pelecehan terhadap siswinya meminta hakim untuk menghukum kebiri dirinya.
Padangkita.com - Dengan berbagai alasan, oknum guru di Florida, Amerika Serikat ini meminta untuk dihukum kebiri atas perbuatannya.
Ia didakwa bersalah atas pelecehan yang dilakukannya terhadap seorang muridnya yang masih di bawah umur.
Pria bernama Mark Lua (32 tahun) itu pun meminta kepada hakim untuk menghukum kebiri dirinya ketimbang hukuman penjara. Ia beralasan bahwa dirinya telah menyesali perbuatan asusila tersebut.
Selain itu, ia juga mengeluhkan berbagai penyakit yang dialaminya jika dihukum penjara.
"Tindakan saya tercela. Saya percaya bahwa hukuman itu perlu dan saya meminta pengebirian secara kimia tidak hanya sebagai hukuman tetapi juga sebagai tindakan solidaritas untuk menunjukkan betapa saya menyesali perbuatan saya," kata Lua seperti dikutip The Independent.
"Saya bahkan bersedia menjalani pengebirian secara fisik jika dengan cara itu saya bisa tinggal di rumah dan membesarkan putri saya," tambahnya berharap belas kasihan hakim atas kasus yang dialaminya.
Namun upaya Lua untuk tawar-menawar tidak berhasil karena hakim, Thomas Dannheisser mengabaikan saran itu dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Selama persidangan, Lua mengatakan bahwa ia menderita neurofibromatosis genetik dan tumor yang menyertainya.
Baca juga: Geger Reality Show Para Pria Bersaing "Mencetak" Bayi pada Seorang Wanita Cantik
Bahkan pria itu mengklaim bahwa tumor menyebabkannya mengalami serangan panik dan hal itu yang memicu ia melakukan tindakan pelecehan.
Menanggapi hal itu, Erin Ambrose, jaksa penuntut dalam kasus ini berpendapat bahwa penyakit Lua tampaknya tidak menghentikannya untuk menyerang orang.
"Kondisi ini sepertinya tidak bisa membuatnya menahan diri untuk mencari siswa untuk berhubungan badan," katanya.