Berita viral terbaru: Seorang anggota polisi dilaporkan melakukan tindakan pemerkosaan tingkat tiga kepada pengguna jalan. Ia memaksa si wanita yang melanggar aturan untuk berhubungan badan.
Padangkita.com - Apa yang dilakukan seorang anggota polisi yang Darwin Fontenot (21 tahun) ini benar-benar telah mencoreng nama baik kepolisian.
Bagaimana tidak? Ia memaksa seorang pengemudi wanita yang melanggar aturan untuk berhubungan badan dengannya.
Ia berdalih kalau hal itu sebagai ganti hukuman yang harus diterima si wanita.
Karena tak terima, wanita itu pun melaporkan perbuatan Fontenot ke petugas polisi di St. Bernard pada 27 April 2020 lalu.
Fontenot pun mengakui perbuatannya dan berakhir mendekam di penjara.
Melansir usatoday, perbuatan asusila seorang anggota polisi ini trejadi di Port Barre, Louisiana, Amerika Serikat pada Maret 2020 lalu.
Mulanya, wanita yang melaporkan kasus tersebut mengendarai mobil dengan kecepatan melampaui batas pada 10 Maret 2020 lalu hingga dihentikan oleh seorang petugas polisi.
Baca juga: Banting Stir dari Penyanyi Jadi Dukun, Wanita Ini Terlibat Pembunuhan Sadis Lalu Dihukum Gantung
Saat itulah, petugas polisi tersebut memaksanya untuk berhubungan badan sebagai ganti hukuman.
Wanita asal Chalmette, Louisiana, Amerika Serikat ini pun mengajukan protes kepada petugas polisi di St. Bernard pada 27 April 2020 atas tindakan asusila yang diperolehnya.
Petugas polisi pun mendesak Kepala Polisi Port Barre, Deon Boudreaux untuk melakukan investigasi di kantornya.
Dari investigasi tersebut, Fontenot akhirnya mengaku bahwa ia melakukan hubungan badan dengan seorang pelanggar lalu lintas.
"Ketika saya bicara dengan Fontenot pagi ini, dia mengakui bahwa dia melakukan aktivitas dengan pelanggar," ujar Boudreaux.
"Namun Fontenot menyebut tindakan itu mereka lakukan melalui pertemuan terpisah saat ia tidak bekerja," imbuhnya.
Meskipun tindakan itu dilakukan Fontenot di luar jam kerja, tapi Boudreaux denga tegas mengatakan tidak ada toleransi untuk perbuatan asusila semacam itu.
"Meski di luar jam kerja, ini tidak membenarkan perbuatannya. Seorang aparat atau pelayan masyarakat, harusnya tidak memanfaatkan aktivitas demi pengganti hukuman," tegasnya.