Berita viral terbaru: Tidak hanya setelah melakukan hubungan suami istri, mandi wajib dilakukan setelah kamu melakukan hal ini.
Padangkita.com - Syarat diterima ibadah adalah dalam keadaan suci dari hadas besar dan hadas kecil. Untuk mensucikan hadas besar tidak cukup hanya dengan berwudhu,
namun harus disucikan dengan mandi wajib.
Mandi wajib atau mandi junub, merupakan hal yang harus diperhatikan supaya ibadah yang kita lakukan tidak sia-sia.
Maka dari itu, Ada beberapa hal yang mengharuskan seseorang mandi wajib.
Hubungan badan
Setelah melakukan hubungan suami istri. Hal ini merupakan ajaran Rasulullah SAW melalui sabda beliau yang artinya: "Bila seorang lelaki duduk diantara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani," (HR Muslim).
Keluarnya mani
Keluarnya air mani juga menjadi penyebab seseorang laki - laki harus mandi wajib. Baik keluar yang tidak di sengaja, seperti mimpi basah, ataupun yang disengaja seperti onani.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya "Artinya, "Dari Abu Sa'id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw.bersabda, 'Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),'" (HR Muslim).
Ada tiga cairan yang bisa keluar dari kemaluan lelaki, Mani Wadi, Madzi, namun Wadi dan Madzi bisa disucikan cukup dengan berwudhu. Berbeda dengan mani, yang mengharuskan mandi.
Menurut ustadz Rizki, Pengajar Pondok Pesantren Modern Nurul Hijrah, air mani atau sperma ketika keluar berwarna putih, serta mengeluarkan bau seperti tepung roti, namun ketika kering baunya seperti telur.
Baca juga: Mendekam Dipenjara, Ternyata Istri Dihamili Pria Lain
Cara bersucinya harus dengan mandi junub.
"Ketika seseorang keluar air mani, maka diwajibkan untuk melakukan mandi wajib atau mandi besar," Ujarnya
Haid
Seorang wanita juga diwajibkan untuk mandi besar jika telah melewati masa haid. Hal tersebut merupakan perintah Allah SWT melalui firmannya pada surat Al Baqarah ayat 222 yang artinya :
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran".
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu," (Q.S Al Baqarah : 222)
Himbauan untuk mandi wajib itu diperkuat dengan pernyataan Fatimah binti Abi Jaisy ketika bertanya pada Rasulullah.
Beliau, Fatimah binti Abi Jaisy berkata, "Bila keadaan haid itu datang maka tinggalkanlah shalat. Bila ia telah pergi maka mandi dan shalatlah," (HR Bukhari dari Sayyidah Aisyah RA).
Nifas
Nifas merupakan darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah prosesi melahirkan.
"Sama seperti haid, wanita yang pada masa nifas juga wajib melakukan mandi (besar) ketika darah nya berhenti keluar. Cuman ketika nifas harus nunggu 24 jam terlebih dahulu." Ujar ustadz Riski.
Yang harus dipahami adalah, ketika seseorang sedang dalam keadaan haid atau nifas tidak diperbolehkan atau tidak sah jika melakukan wudhu dan mandi wajib, jika darahnya masih keluar.
Karena tujuan dari berwudhu dan mandi adalah untuk bersuci, sedangkan darah yang keluat itu merupakan salah satu penyebab hadas.
Bersalin
Dalam kitab Safinatun Najah, bersalin merupakan hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi. Melahirkan dalam keadaan normal, meskipun itu masih berupa segumpal darah atau daging tetap mengharuskan untuk mandi wajib.
Akan tetapi terdapat perbedaan pendapat, ketika seseorang menjalani prosesi persalinan dengan menggunakan bedah sesar. Ada yang mewajibkan mandi, ada juga yang tidak. [*/Son]