Seorang Remaja di Aua Kuning Ditangkap karena Simpan Ganja, Berawal dari Kunjungan Guru ke Rumahnya

Seorang Remaja di Aua Kuning Ditangkap karena Simpan Ganja, Berawal dari Kunjungan Guru ke Rumahnya

Tim Opsnal Satreskoba Polres Pasbar Saat Memeriksa Isi Paket Yang Ditemukan Di Kamar NS. [Foto: Istimewa]

Simpang Empat, Padangkita.com – Seorang remaja berinisial NS, 18 tahun ditangkap tim Polres Pasaman Barat (Pasbar) dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. Uniknya, penangkapan ini berawal dari kunjungan mantan gurunya ketika berkunjung ke rumahnya.

NSI ditangkap di Plasma 3, Jorong Bukit Nilam, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Pasbar, Jumat (10/6/2021).

"Pelaku ini kita amankan beserta barang bukti empat paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik dan satu blok kertas penggulung tembakau merek Narayana," kata Kepala Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto di Simpang Empat, Jumat (11/6/2021) malam.

Eriyanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan salah seorang guru SMP yang menemukan bungkusan kecil di atas lemari NS dan mencurigai bahwa itu adalah narkoba, yang selanjutnya melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

"Ketika itu guru ini diundang oleh orang tua NS untuk datang ke rumahnya guna menasehati adik NS yang berinisial N karena tidak mau sekolah. Kemudian ketika itu juga orang tua NS memberitahu bahwa di atas lemari NS ada bungkusan kecil yang mereka tidak mengetahui isinya apa, dan akhirnya dilihatlah oleh guru tersebut yang juga mencurigai bahwa itu adalah narkotika," terang Eriyanto.

Setelah tim Opsnal Satreskoba tiba di lokasi dan memastikan bahwa hal itu benar narkoba jenis ganja, maka polisi akhirnya mengamankan NS yang saat itu berada di rumah temannya yang tidak jauh dari lokasi.

"Usai kita amankan, NS kita bawa ke kamarnya dan kita perlihatkan empat bungkusan itu, serta diakuinya bahwa paket bungkusan itu benar adalah ganja dan juga merupakan miliknya, yang didapatnya dari rekannya yang berinisial D," paparnya.

Setelah didapatkan keterangan di lapangan, NS langsung digelandang ke Mapolres Pasbar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Warga Agam Diamuk Massa Saat Mencuri Sepeda Motor di Lingkuang Aua Pasbar, Sudah 5 Kali Beraksi

"Pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. [rom/pkt]


Baca berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput