Berita viral terbaru: Seorang ibu rumah tangga diarak keliling kampung karena ketahuan mencuri jagung seberat 2 kg. Ia mengaku kehabisan uang saat belanja di pasar.
Padangkita.com - Seorang ibu rumah tangga di Desa Adat Sangsit Dauh Yeh, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali nekat mencuri jagung seberat 2 kg.
Berdasarkan hukum adat di sana, seorang pencuri dikenakan sanksi berupa diarak keliling kampung untuk memberi efek jera.
Arakan itu dikawal pun oleh aparat kepolisian serta pecalang atau tokoh adat setempat.
Diberitakan balipuspanews, Kelian Desa Adat Sangsit Dauh Yeh, I Wayan Wissara menjelaskan, pelaku diarak warga beserta dengan barang hasil curiannya berupa 12 kg jagung.
Baca juga: Duh, Mertua Kesepian Kepergok “WikWik” dengan Menantu
“Maaf, nama dan alamat pelaku tidak kami sebutkan. Ini (sanksi) diarak keliling hanya untuk memberikan efek jera sesuai perarem desa adat Sangsit Dauh Yeh. Jangan coba-coba nekat berbuat hal buruk seperti maling di wilayah kami.
Ya, biar kapok dan tidak mengulangi perbuatannya. Sanksi ini berlaku kepada siapapun,” kata I Wayan Wissara.
Berdasarkan hasil interogasi, aksi nekat ibu rumah tangga yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu disebabkan karena ia kehabisan uang saat berbelanja di Pasar Sangsit.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan, I Wayan Wissara mengatakan bahwa kasus pencurian jagung ini tidak berlanjut ke ranah hukum.
Baca juga: Heboh, Ningsih Tinampi Dilamar Juragan Durian yang Sudah Punya Istri, Dipoligami?
“Kami pastikan tidak diproses hukum. Kami berikan kebijaksanaan hanya diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta kepada pelaku menandatangi surat pernyataan di kantor Pemerintah Desa Sangsit,” ujarnya. [*/Jly]