Sengketa Tanah 765 Hektare di 4 Kelurahan Berlanjut, Kaum Maboet Suku Sikumbang Angkat MKW Baru 

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kaum Maboet Suku Sikumbang mengangkat Muhammad Yusuf sebagai Mamak Kepala Waris

Konferensi pers pengangkatan Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet yang baru, Kamis (25/3/2021) siang. [Foto: Muhammad Aidil/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kaum Maboet Suku Sikumbang mengangkat Muhammad Yusuf sebagai Mamak Kepala Waris

Padang, Padangkita.com– Sengketa tanah meliputi empat kelurahan di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang dulu membuat heboh, masih terus berlanjut.

Kini, kaum Maboet Suku Sikumbang mengangkat Muhammad Yusuf sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) menggantikan Lehar yang telah meninggal dunia.

Kuasa Hukum mengeklaim bahwa tanah sengketa seluas 765 hektare yang berada di Kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang tersebut merupakan milik Kaum Maboet.

Kuasa Hukum Kaum Maboet dari Kantor Hukum Inspirate, Putri Deyesi Rizki saat mendampingi MKW Muhammad Yusuf mengatakan, klaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan putusan Landraadt Nomor 90 tahun 1931.

Tentang Perkara Perdata antara Naanloze Vennootschap Exploitatie (NVE) melawan Maboet dan Oesoe, yang dimenangkan oleh Maboet dan Oesoe.

"Dalam putusan (Landraadt) tersebut dinyatakan, sejumlah tanah yang dikuasai tergugat, dalam hal ini Maboet dan Oesoe, berdasarkan Surat Ukur Nomor 30 tahun 1917," ungkapnya dalam jumpa pers di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kamis (25/3/2021).

Dinyatakan, tanah ulayat atau tanah adat yang juga diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda, sehingga harus dikeluarkan dari Eigendom Vervonding 1794.

Perempuan yang akrab disapa Esy ini mengatakan, pada tanggal 2 Desember 1982, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang mengeluarkan Penetapan Sita Tahan atas objek sengketa tersebut.

Untuk permohonan eksekusi Jinun MKW Kaum Maboet dan Oesoe, untuk mengantisipasi apakah ada pihak lain yang keberatan.

“Kemudian tanggal 15 Desember 1982, PN Padang meletakkan sita, dan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Desember 1982 tersebut disebutkan bahwa objek sengketa terletak di empat kelurahan," tuturnya.

Sesuai dengan gambar situasi yang dibuat oleh petugas dari BPN Kota Padang dengan peta lokasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan.

Esy mengatakan, pada tanggal 4 Juli 1983, PN Padang melaksanakan eksekusi, dan berdasarkan Berita Acara Eksekusi pada tanggal tersebut.

BPN Kota Padang diperintahkan mengeluarkan tanah ulayat yang dikuasai Kaum Maboet dan Oesoe dari Eigendom Vervonding 1794.

"Eksekusi ini juga berdasarkan Surat Kesepakatan Persetujuan Penggarap atas tanah kaum Maboet tanggal 5 Maret 1982 yang ditandatangani oleh Ahli Waris Kaum Maboet dan Oesoe," ulasnya.

Penghulu Daerah Bungo Pasang, Ikur Koto, Dadok, Koto Panjang, Aie Pacah, dan diketahui oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah

Kemudian pada tahun 2010, lanjut Esy, PN Padang mengangkat sita tahan dengan berita acara angkat sita pada tanggal 26 Maret 2010.

Atas permohonan Almarhum Lehar, tanggal 17 Maret 2016, PN Padang melakukan tunjuk batas ulang, sebagaimana tertuang berita acara tunjuk batas.

Antara objek sengketa yang telah diletakan sita tahan, eksekusi, dan angkat sita, sama dengan objek Gambar Situasi yang dibuat BPN Kota Padang.

Semua bukti-bukti tersebut telah terdaftar dan tercatat di BPN Kota Padang. Beberapa penetapan dan keputusan tersebut antara lain Surat PN Padang nomor: W3.UI.998/III/2016 tanggal 28 Maret 2016.

Perihal Tembusan berita acara tunjuk batas objek perkara Nomor 90 tahun 1931 yang telah dilakukan eksekusinya tahun 1982.

“Kemudian, Surat Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor 1568/13.71/XI/2017 tanggal 27 November 2017, perihal Tercatat dan Terdaftar Putusan Landraat Nomor 90 tahun 1931, surat ukur Nomor 30 tahun 1917,” paparnya.

Gambar eksekusi nomor 35 tahun 1982, dan berita acara sita tahan dari tahun 1982 sampai dengan 2010 oleh PN Padang di Kantor Pertanahan Kota Padang

Bukti lainnya, kata dia, yakni Surat Pertanahan Nasional Kota Padang Nomor: MP.011/707/13.71/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Penetapan status tanah adat Nagari KAN Koto Tangah.

"Sampai saat ini, belum ada satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dasar-dasar kepemilikan Kaum Maboet," ucapnya.

Terkait tanah 765 hektare di empat kelurahan di (Kecamatan) Koto Tanah tersebut.

Baca juga: Dinilai Mencapai Target, Kota Padang akan Mendapatkan Tambahan 30 Ribu Dosis Vaksin

Untuk penataan dan pembenahan guna mencari solusi terbaik, Esy mengimbau warga khususnya di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Ikua Koto dan Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah.

Untuk datang ke kantor Kaum Maboet di Jalan Sumatra Blok X nomor 1 Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

 

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako