Semua Pengelola dan Karyawan Rumah Makan dan Cafe di Kota Padang Wajib Tes Swab

Berita pariaman, Covid-19 pariaman, Petugas Posko Penanganan Covid-19 di Pariaman Jalani Tes Swab, corona Sumbar, Virus Corona, Berita Kota Padang, Sampel swab Sumbar, Daerah di Sumbar Diminta Rutin Kirim Sampel Spesimen Jumlah Banyak, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Petugas sedang mengambil sampel swab (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mewajibkan seluruh pengelola dan karyawan kuliner, seperti rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang untuk mengikuti tes swab.

Hal tersebut tertuang dalam instruksi Gubernur Sumbar Nomor: 360/223/Covid-19-SBR/X/2020 tentang pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang.

Instruksi Gubernur Sumbar yang ditetapkan di Padang, 20 Oktober 2020 ini ditujukan kepada Wali Kota Padang dan pengelola rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya di Kota Padang.

Di dalam instruksi itu, Gubernur Sumbar mengatakan peningkatan kasus positif Covid-19 beberapa hari belakangan diduga karena banyak penularan terjadi akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan di rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya tersebut.

Gubernur Irwan menginstruksikan, pertama, Wali Kota Padang memperketat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di seluruh tempat usaha itu.

"Kedua, seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah ditetapkan instruksi ini," tulisnya.

Ketiga, Gubernur Sumbar menginstruksikan pelaksanaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya dan diharapkan segera menghubungi dr Andani Eka Putra di Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.

Terakhir, bagi rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya yang telah mengikuti tes swab dan memenuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat.

Baca juga: 31 Pegawai Dishub Kota Padang Positif Corona, Layanan KIR Ditutup

"Namun, apabila ada pengelola atau karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020," jelasnya. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Bukan Padang, Medan Apalagi Palembang, Ternyata Ini Kota Terbaik dalam Penanganan Covid di Sumatra 
Bukan Padang, Medan Apalagi Palembang, Ternyata Ini Kota Terbaik dalam Penanganan Covid di Sumatra 
Andre Rosiade Dorong lagi Rapat Gabungan DPR soal 3,2 Juta Dosis Vaksin Gotong Royong
Andre Rosiade Dorong lagi Rapat Gabungan DPR soal 3,2 Juta Dosis Vaksin Gotong Royong
Cegah Covid-19 Melonjak lagi, Puan Kembali Ingatkan Tingkatkan Cakupan Booster
Cegah Covid-19 Melonjak lagi, Puan Kembali Ingatkan Tingkatkan Cakupan Booster
Relawan Vaksin Covid-19 meninggal
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Dapat Vaksin Dosis Keempat
Puan Maharani Dukung Ibu-ibu yang beri Anak ASI Ekslusif Meskipun Positif Covid
Puan Maharani Dukung Ibu-ibu yang beri Anak ASI Ekslusif Meskipun Positif Covid