Awalnya gadis santri AW takut, tapi ia lebih was-was jika fotonya tersebar. Gadis santri AW pun berbicara apa yang mengancamnya, terhadap pelaku EP. Setelah tahu ancaman itu, EP pun langsung mengiyakan permintaan untuk berhubungan badan dengan korban.
"Padahal, dari korban mengatakan kalau EP ini, merupakan guru yang tak disukainya," ucapnya.
Selama bertahun-tahun, EP pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis santri AW. Setiap melakukan hubungan badan, pelaku EP, berdalih untuk membantu masalah ancaman terhadap gadis santri AW.
Tak kuat menjadi budak pelampiasan nafsu pelaku, gadis santri AW pun menceritakan apa yang menimpanya pada kedua orangtuanya. Tak terima anaknya menjadi korban nafsu gurunya, orangtua AW melaporkan tindak asusila itu kepada polisi.
Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku EP.
"Dari pengakuan pelaku, diketahui tindak asusilanya dilakukan di lingkungan pesantren dan rumah korban," kata dia.
Baca juga: Geger Bu Guru Tergiur Burung Pemulung, Bercumbu Saat Malam Takbiran
Atas perbuatannya, polisi kenakan pelaku dengan pasal 81 ayat 3 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, JO pasal 64 ayat 1 KUHAPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, EP mengaku khilaf atas perbuatannya itu. EP yang telah memiliki dua anak itu mengatakan tindakan asusilanya dilakukan di lingkungan sekolah juga di rumah kontrakannya saat sepi.
"Biasanya di ruang seni kalau nggak di kontrakan" kata EP. [*/Jly]
Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com mitra Padangkita.com dengan judul Gadis Santri Bandung Jadi Budak Seks Guru Ngaji di Pesantren.