Adib menambahkan bahwa kurangnya pemahaman tentang studi yang berkaitan dengan pengajaran agama juga merupakan faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan.
"Dia (pelaku kekerasan terhadap hewan) jarang memahami berbagai kajian yang terkait dengan misalnya, ilmu-ilmu di bidang agama lain atau agama yang dia anut, dia jarang belajar itu," tuturnya.
"Tentunya toleransi dan rasa menghargainya kurang," sambung Adib soal kucing digantung di Bali.
Potensi terjadinya kekerasan pada manusia
Adib mengatakan bahwa kekerasan terhadap hewan dapat menyebabkan pelaku melakukan hal yang sama terhadap sesama manusia.
"Bisa (melakukan kekerasan ke manusia)," ujar Adib.
"Seseorang yang melakukan kekerasan pada hewan memiliki potensi yang sama melakukan kekerasan terhadap sesama manusia," terangnya.
Menurut Adib, kampanye untuk mencintai binatang sangat penting.
Begitu kampanye berlangsung, tindakan kekerasan diharapkan dapat meminimalkan tindakan kekerasan ini.
Adib mengatakan bahwa pelaku pelecehan hewan harus memiliki gambaran tentang manfaat hewan di seluruh dunia.
Paling tidak, kata Adib, orang yang tidak terlalu suka binatang tidak harus menyiksanya.
"Sebaiknya, pelaku itu mendapatkan wawasan tentang kasih sayang terhadap binatang gitu, bahwa binatang kucing itu kan sebenarnya dia juga bisa memakan tikus, sementara tikus kadangkala bisa membuat kotor rumah misalnya," terang Adib.
"Jadi pasti binatang pun ada manfaatnya di dunia ini, jadi jangan semena-mena seperti itu," tegasnya.
Adib juga mendukung penegakan hukum terkait pelecehan hewan.
Adib juga mendukung para pelaku kekerasan terhadap hewan yang dihukum penjara.
"Hukum tersebut juga perlu disosialisasikan karena kalau orang mengira tidak ada hukumnya berarti dibolehkan," tutur Adib.
Penegakan Hukum untuk melindungi generasi nasional
Beberapa waktu yang lalu, ketika enam anjing disemprotkan dengan cairan yang menyebabkan lima anjing mati, pemilik Pembela Hewan Indonesia Doni Herdaru Tona mengklaim bahwa semua tindakan yang seharusnya tidak dilakukan terhadap hewan peliharaan harus diperlakukan. demikian.
"Semua perlakuan yang tidak sepatutnya dilakukan pada hewan domestik, sudah selayaknya mendapat tindakan dari yang berwenang karena sudah ada perundangannya soal itu," kata Doni dalam keterangan tertulisnya.
Doni juga mengakui bahwa dia saat ini bekerja dengan Pembela Hewan Indonesia untuk menegakkan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan di Indonesia.
Menurutnya, polisi dapat melindungi hak untuk hewan hidup sampai batas tertentu.
Dalam kerangka yang lebih luas, penegakan hukum kesejahteraan hewan membantu melindungi generasi bangsa dari ancaman gejala penyakit mental awal yang berpotensi muncul.
"Karena perilaku kejam pada hewan cenderung akan berkembang dan mentarget manusia pada gilirannya," tutur Doni. (*/pkt-03)