Namun Gisel berhalangan hadir pada saat itu lantaran memilih untuk menjeput sang anak, Gempi yang baru pulang liburan ke Bali.
Gisel sendiri rencananya akan melakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada 8 Januari 2021 mendatang.
Atas kasus video syur itu, Gisel dan Nobu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Nobu Wajib Lapor Senin dan Kamis, Nasib Gisel Ditentukan Hari Ini
Gisel dan Nobu terancam mendapat hukuman penjata 6 hingga 12 tahun penjara.
Video syur 19 detik milik Gisel dan Nobu diketahui mereka rekam pada 2017 lalu. Kegiatan intim itu mereka lakukan di sebuah Hotel di Medan saat dalam keadaan mabuk. [*/Prt]