Berita viral terbaru: Pemerintah Malaysia berencana akan beri hukuman cambuk 20 kali untuk para pengungsi Rohingya yang nekat masuki wilayahnya.
Padangkita.com - Etnis Rohingya berusaha melarikan diri dari penindasan oleh Myanmar sejak 2017 lalu. Malaysia menjadi salah satu negara yang banyak didatangi pengungsi Rohingya.
Lantaran hal itu, pemerintah Malaysia berencana akan memberikan hukuman cambuk 20 kali untuk para pengungsi yang nekat masuki Malaysia.
Sontak saja kebijakan tersebut berhasil menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Bahkan Amnesty International meminta Pemerintah Malaysia untuk menghentikan rencana pemberian cambukan pada para pengungsi tersebut.
Awalnya pada April lalu, para pengungsi Rohingya itu sempat diizinkan pemerintah Malaysia untuk turun dari kapal. Mereka dapat berlabu di pantai Malaysia bersama ratusan pengungsi lainnya.
Namun pemerintah Malaysia akhirnya memutuskan akan memberik cambukan pada pengungsi Rohingya lantaran dianggap melanggar UU Imigrasi 1959/63 pada bulan Juni.
Sebelumnya beberapa dari pengungsi itu telah divonis hukuman tujuh bulan penjara. Selain itu, ada kurang lebih 20 orang di antara mereka dihukum tiga kali cambuk.
Namun, pengadilan Malaysia dikabarkan akan melakukan hukuman cambuk kepada 20 pengungsi Rohingya yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Dalam sebuah pernyataan, peneliti Malaysia di Amnesty International, Rachel Chhoa-Howard mengatakan pemberian hukum cambuk untuk para pengungsi Rohingya dianggap sangat kejam dan tidak manusiawi. Ia juga meminta pemerintah untuk menarik kembali kepatusan itu.
Baca juga: Lagi Trending, Luna Maya Bakal Bareng Lagi dengan Ariel NOAH
“Hukum cambuk bagi para pengungsi Rohingya bukan hanya kejam dan tidak manusiawi, tetapi juga melanggar hukum internasional. Menjatuhkan hukuman yang sarat kekerasan seperti hukuman cambuk sama saja dengan penyiksaan,” ujarnya.
Mereka yang menghadapi cambukan dan hukuman penjara, kata Chhoa-Howard, telah menjadi korban persekusi dan kejahatan terhadap kemanusiaan di negara asalnya yakni Myanmar. Sehingga sangat kejam rasanya jika Malaysia juga memberikan hukuman bagi para pengungsi tersebut.
“Mereka juga berusaha bertahan dari situasi yang berbahaya selama berada di tengah laut saat menuju ke Malaysia demi menyelamatkan diri. Pendekatan yang sangat tidak manusiawi ini sungguh mengerikan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Tak hanya itu, kurang lebih ada sembilan perempuan Rohingya yang dihukum tujuh bulan penjara. Dan sebanyak 14 anak-anak juga ikut dipidana serta di hukum penjara.
Mereka ditahan atas tuduhan serupa, yakni memasuki dan tinggal di wilayah Malaysia tanpa izin kerja yang sah.
Mengetahui hal itu, Amnesty International lantas dengan tegas mendesak pemerintah Malaysia untuk membebaskan para pengungsi tersebut.
“Pemerintah Malaysia seharusnya melindungi hak-hak semua pengungsi yang berusaha menyelamatkan diri. Dan memang sudah kewajiban setiap negara di bawah hukum internasional untuk melindungi,” ujar Chhoa-Howard.
Baca juga: Sering Kali Muntah Darah Saat Berdakwah, Indadari Mengaku Sedang Dirasuki Jin Pengganggu
Tak hanya mendesak Malaysia, Chhoa-Howard juga meminta negara-negara ASEAN lain untuk turut mengambil peran. Pasalnya, terdapat banyak pengungsi yang masih berada di laut yang tak memiliki tempat tujuan.
“Ini lebih mendesak, mengingat ratusan pengungsi Rohingya diyakini masih ada di laut, berada dalam resiko kelaparan dan kematian setelah berbulan-bulan mencari tempat untuk bersandar,” pungkasnya. [*/Prt]