Razia Protokol Kesehatan Makin Gencar di Kota Padang, Satpol PP Siapkan Sapu, Karung dan Rompi Bagi Pelanggar

Berita Kota Padang dan Berita Sumbar terbaru: Satpol PP Kota Padang menyiapkan peralatan peralatan dan kebutuhan untuk para pelanggar yang akan diberi sanksi sosial, seperti sapu, karung, hingga rompi bagi para pelanggar

Sedikitnya sebanyak 130 orang ditindak setelah terjaring razia protokol kesehatan di Kota Padang, Senin (21/9/2020) pagi. [Foto: Fru/Padangkita.com]

Berita Kota Padang dan Berita Sumbar terbaru: Satpol PP Kota Padang menyiapkan peralatan peralatan dan kebutuhan untuk para pelanggar yang akan diberi sanksi sosial, seperti sapu, karung, hingga rompi bagi para pelanggar

Padang, Padangkita.com – Setelah menindak 130 orang yang tidak bermasker hari ini, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan dinas terkait lainnya akan terus menggencarkan razia dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Padang.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiandi mengatakan telah menyiapkan peralatan dan kebutuhan untuk para pelanggar yang akan diberi sanksi sosial, seperti sapu, karung, hingga rompi bagi para pelanggar.

"Kita berharap masyarakat sadar dengan kebiasaan ini (protokol kesehatan). Sanksi sesuai dengan Perda kan bentuknya sebagai efek jera bagi masyarakat. Jika melanggar akan disanksi. Jika tidak mau disanksi, ya harus pakai maskernya," terang Alfiandi.

Baca juga: Tak Pakai Masker, 130 Warga Kota Padang Dihukum Bersihkan Jalan, Taman dan Gorong-gorong

Sementara, dari pantauan Padangkita.com di sejumlah titik keramaian dan fasilitas umum, masih terlihat cukup banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama tidak mengenakan masker.

Berbagai alasan pun mereka lontarkan saat ditanya kenapa tidak menggunakan masker.

Bahkan beberapa dari mereka mengaku tidak mengetahui adanya Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Belum tahu, Perda apa itu, masa iya didenda (kalau tidak pakai masker). Kalau tidak tahu (perdanya) bagaimana?" kata Neli, salah seorang pengunjung Pasar Raya saat diwawancarai Padangkita.com.

Dia mengaku baru mengetahui adanya Perda AKB ini. Namun, dia memberikan respons baik kalau perda ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covin-19.

"Kalau itu sih saya setuju, kan bagus, biar yang sering tidak pakai masker itu jadi rajin pakai masker," kata Neli.

Serupa dengan Neli, warga lainnya, Fitri juga mengaku baru mengetahui adanya Perda AKB. Dia menilai, penerapan ini sangat baik diterapkan untuk memutus mata rantai Covid-19.

"Saya setuju saja, tapi sosialisasi kurang ya, masa seminggu baru disahkan sudah diterapkan sanksinya," ujar dia disalah satu pusat perbelanjaan.

Sementara itu, Yurni saat diwawancarai Padangkita.com mengaku telah mengetahui Perda AKB ini. Dia mengaku senang jika Perda ini telah diterapkan oleh petugas.

"Bagus ini, jadi orang-orang yang melanggar itu dapat ditindak. Pakai masker kan bukan untuk kita sendiri, tapi untuk orang di lingkungan kita juga," sebut dia.

Namun, Yurni sangat menyayangkan kurangnya sosialisasi oleh pemerintah. Dengan waktu yang singkat, sanksi dalam Perda tersebut langsung diberlakukan.

"Ini sosialisasinya kurang sebenarnya, masyarakat banyak yang tidak tahu, kan tidak semua masyarakat yang pakai media sosial, spanduk-spanduknya juga tidak nampak, seharusnya pemerintah lebih gencar sosialisasinya," jelas dia. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako