Tak Pakai Masker, 130 Warga Kota Padang Dihukum Bersihkan Jalan, Taman dan Gorong-gorong

Padangkita.com: Berita Hari Ini - Razia Masker di Kota Padang Akan Digelar Tiap Hari, Virus Corona Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Sedikitnya sebanyak 130 orang ditindak setelah terjaring razia protokol kesehatan di Kota Padang, Senin (21/9/2020) pagi. [Foto: Fru/Padangkita.com]

Berita Kota Padang dan Berita Sumbar terbaru: 130 orang yang tidak pakai masker di Kota Padang dihukum membersihkan fasilitas umum.

Padang, Padangkita.com – Sedikitnya sebanyak 130 orang ditindak setelah terjaring razia protokol kesehatan di Kota Padang, Senin (21/9/2020) pagi.

Mereka yang kedapatan tidak memakai masker ini langsung disanksi membersihkan fasilitas umum.

Razia dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan ini, dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polisi dan dinas terkait lainnya.

Penindakan pelanggar protokol kesehatan ini, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Perda ini sudah disahkan DPRD Sumbar dua pekan lalu. Setelah sepekan disosialisasikan maka Perda ini efektif berlaku.

Kepada Padangkita.com, Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiandi menyebutkan, razia dipusatkan di bundaran persimpangan kantor DPRD Sumbar, di Jalan S. Parman.

Sementara beberapa regu turun untuk menyosialisasikan Perda AKB ini di tempat-tempat keramaian.

"Kita juga ada yang jalan, tidak hanya satu titik itu saja. Yang jalan ini menyosialisasikan dan mengingkan masyarakat yang melanggar, mulai dari titik kumpul di Polresta Padang lalu jalan ke sejumlah titik-titik keramaian di Kota Padang," kata Alfiandi melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Tambahan 117 Kasus Covid-19 di Sumbar Didominasi Padang, Bukittinggi dan Pessel

Dia mengatakan, rata-rata warga yang ditindak ini adalah mereka yang tidak mengenakan masker atau penutup mulut sesuai dengan protokol kesehatan.

Para pelanggar, kata dia, langsung ditindak membersihkan fasilitas umum, seperti membersihkan taman, menyapu jalan, membersihkan gorong-gorong atau saluran air dan lainnya.

Setelah dilakukan penindakan, para pelanggar pun didata secara tertulis dan difoto. Jika para pelanggar ini masih kedapatan melanggar lagi, maka petugas bisa memberlakukan tindakan sanksi administrasi, denda hingga kurungan dua atau tiga hari.

"Kita data sebagai pegangan dan bukti, jika melanggar lagi untuk kedua kalinya, akan kita beri sanksi administrasi," katanya. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah