Razia Prokes Kembali Digencarkan di Kota Padang, 300 Orang yang Tak Bermasker Diangkut ke Mapolresta Diberi Sanksi Sosial

Berita Padang, Razia Prokes Kembali Digencarkan di Kota Padang, 300 Orang yang Tak Bermasker Diberi Sanksi Sosial, Sumbar, Sumatra barat

Razia protokol kesehatan atau prokes kembali digencarkan di Kota Padang, menyusul terjadinya lonjakan tajam kasus Covid-19 sejak tiga hari terakhir. [Foto: Fuad]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Razia protokol kesehatan atau prokes kembali digencarkan di Kota Padang

Padang, Padangkita.com – Razia protokol kesehatan atau prokes kembali digencarkan di Kota Padang, menyusul terjadinya lonjakan tajam kasus Covid-19 sejak tiga hari terakhir.

Sedikitnya 300 warga Kota Padang diberi sanksi sosial oleh petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) karena kedapatan tak menggunakan masker. Warga pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjaring razia dalam operasi yustisi yang lancarkan petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di beberapa lokasi di Kota Padang, Jumat (23/4/2021) pagi.

"Mereka kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan terutama tidak mengenakan masker. Mereka telah melanggar Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Jumat (23/4/2021).

Imran mengungkapkan, pihaknya telah cukup lama dan sering menyosialisasikan kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan. Namun, saat kembali razia, ternyata kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi ini terpantau masih rendah. Buktinya, ratusan orang terjaring razia.

"Mereka yang melanggar ini kami bawa ke Mapolresta Padang untuk didata dan ditindak. Ternyata dari aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda) kebanyakan baru satu kali melanggar, sehingga hanya diberi sanksi sosial," kata Imran.

Imran mengatakan, kegiatan ini akan dilakukan setiap hari untuk melihat dan memantau kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Nanti yang terdata hari ini, jika kedapatan melanggar lagi, diberi sanksi denda Rp100.000. Jika sudah tiga kali, maka akan dibawa ke pengadilan terkait kasus tipiring (tindak pidana ringan) dengan ancaman penjara tiga hari," tuturnya.

Dengan begitu, Imran mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada, terutama jika keluar rumah harus mengenakan masker.

Baca Juga: Polda Sumbar Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Lokal

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga protokol kesehatan karena angka kasus Covid-19 kita saat ini cukup tinggi. Ini gunanya untuk menjaga diri kita, saudara kita, terutama menggunakan masker," imbau Imran. [pkt]


Baca berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako