Bandung, Padangkita.com – Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja menjelaskan, pelaporan anggota DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Jabar, karena dianggap melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 UUD 1945.
Pasal ini berbunyi, Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
"Selain Pasal 32 UUD 1945, kemudian ada UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu membuat keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," sebut Ari kepada wartawan usai melaporkan Arteria Dahlan ke Mapolda Jabar, dilansir dari timesindonesia.id, Minggu (23/1/2022.
Diketahui, laporan tersebut telah dibuat Kamis (20/1/2022) lalu, sebagai bentuk perlawan atas perkataan Arteria yang melarang pemakaian bahasa Sunda pada saat rapat di DPR. Arteria meminta jajaran Kejagung bersikap profesional. Dia menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja. Dia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memecat Kajati itu.
Selain dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda, kata Ari, pernyataan Arteria juga telah menista suku bangsa yang ada di Indonesia.
"Padahal, tak akan ada Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila tak ada suku bangsanya yang beragam," imbuhnya.
Ari menegaskan, apa yang dilakukan oleh Arteria Dahlan, sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia. "Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," tukas Ari.
Sementara itu Laskar Ganjar Puan (LGP) Jawa Barat menilai Arteria Dahlan tidak bisa membumikan ajaran Bung Karno. Ketua LGP Jabar, Drajat Hidayat mengatakan, penggunaan bahasa daerah dalam setiap komunikasi baik formal maupun informal, seperti yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, merupakan bagian dari proses menjaga identitas budaya bangsa Indonesia yang heterogen.
"Ini sebagai warisan yang harus dijaga dan dilestarikan. Semangat Laskar Ganjar-Puan adalah semangat persatuan yang tidak membedakan potensi kader nasionalis berdasarkan kedaerahan dan kesukuan," tegas Drajat kepada wartawan di Bandung, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, Indonesia berdiri atas ribuan suku, bahasa dan budaya. "Jadi Bahasa dan budaya daerah itulah yang menjadi akar kuat nasionalisme yang digaungkan oleh Bung Karno. Pernyataan Arteria Dahlan, sungguh sangat tidak memahami konsepsi kebangsaan Bung Karno," kata Drajat.
Baca Juga : Soal Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Arteria Dahlan Ingatkan Prinsip “Bulek Kato Dek Mufakaik”
Laskar Ganjar Puan mengeluarkan beberapa poin kepada Arteria Dahlan, diantaranya untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat sunda. LGP juga mendesak pimpinan PDI Perjuangan melakukan evaluasi terhadap Arteria agar menghayati ajaran ideologi Bung Karno dan diekspresikan dalam sikap dan perilaku politik. [*/Pkt]