Ingatkan Pentingnya Revisi UU Desa, Arteria Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Ingatkan Pentingnya Revisi UU Desa, Arteria Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan. [Foto: Dok. Setjen DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan mengingatkan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk menguatkan sistem dan lembaga desa.

Menurutnya, hal ini juga menjadi pekerjaan rumah DPR untuk bisa mengakomodasi semua masukan dan seluruh kepentingan dari para Kepala Desa.

"Alhamdulillah sudah kita masukan di sini. Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat, ini yang harus digali dalam revisi ini sebagai tambahannya, ini belum ada," jelas Arteria dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Anggota Komisi III ini menambahkan terdapat amanat dalam UU No. 6 Tahun 2014 yang harus juga dijadikan pencermatan khusus sekaligus tujuan dalam melakukan revisi.

"Kemudian ini amanat Undang-Undang Nomor 6, dalam perjalanan ketatanegaraan, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu Dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat maju mandiri dan demokratis. kalau kita mau revisi, ini harus dijadikan pencermatan khusus sekaligus tujuan," katanya.

Lebih lanjut, terkait tuntutan para kepala desa sebelumnya yang menghendaki masa jabatan menjadi sembilan tahun per periode, ia bersama Fraksi PDI-Perjuangan selalu mendukung terkait usulan tersebut.

"Kami sangat mendukung, nanti banyak sekali kajian-kajian itu, kami dari PDI-Perjuangan (menjadi) garda terdepan, pasang badan untuk itu," sambung legislator berdarah Minangkabau ini.

Arteria juga mengusulkan mengenai tunjangan kepala desa yang lebih fleksibel dari sebelumnya. Ada tujuh penghasilan kepala desa yang mendapat tunjangan dari APBD yang bersumber dari ADD atau Alokasi Dana Desa.

Menurut Arteria, kepala desa itu boleh mendapatkan pendapatan lain dari manapun sepanjang pendapatan lain itu adalah pendapatan lain yang sah berdasarkan undang-undang.

Baca juga: Penjelasan Muhaimin Soal Permintaan DPR untuk 80 Kursi Kelas Bisnis Garuda ke Tanah Suci

"Karena nanti banyak lagi dari BUMDes, daripada desa wisata, dan sebagainya yang kasian juga Kepala desanya kalau tidak mendapatkan semacam penghasilan-penghasilan begitu. Ini kepedulian kita terhadap kepala-kepala desa," katanya. [*/pkt]

Baca Juga

Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten