Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. Foto : Dok/Andri. [Foto: Dok. DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati meminta pemerintahan baru nanti agar lebih bijak dalam menerapkan aturan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Soalnya, ingat dia, penerapan tarif PPN sebesar 12 persen sendiri ditargetkan dapat terlaksana paling lambat 1 Januari 2025, sebagaimana yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Karena ini penerapannya 2025 berarti sudah pemerintahan baru, tinggal pemerintahan baru ini kita minta untuk lebih bijak bagaimana penerapan untuk PPN 12 persen,” kata Anis, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (1/4/2024).

Beberapa waktu lalu, masyarakat dikagetkan dengan wacana penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen, hal itu menyusul penerapan kenaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen yang telah dilakukan pada April 2022.

Politisi Fraksi PKS ini menilai wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bukanlah keputusan yang bijak terlebih di saat daya beli masyarakat belum pulih. Adapun Fraksi PKS merupakan satu-satunya fraksi yang menolak UU HPP pada Pembicaraan Tingkat I maupun di Pembicaraan Tingkat II di Paripurna pada Oktober 2021 lalu.

“Di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dan harga bahan pokok juga sedang tinggi apalagi menjelang Idulfitri ini, kemudian dikasih berita PPN mau naik rasanya memang wacana ini tidak pantas,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.

Lebih jauh, Anis menjelaskan bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir. Apabila terjadi kenaikan tarif PPN maka akan berpengaruh pada harga jual lantaran pajak ini umumnya dibebankan kepada pembeli oleh penjual. Hal ini dinilai akan membebani rakyat hingga bisa menekan daya beli masyarakat.

Kenaikan tarif PPN merupakan merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina

Termaktub pada BAB IV Pasal 7 yang menyatakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang