Padangkita.com - Aksi penipuan bisa dilakukan oleh siapapun dengan berbagai alasan yang membuat korban terpedaya. Hal inilah yang sepertinya dialami oleh pengacara satu ini. Pasalnya, janda tersebut tipu pengacara itu hingga puluhan juta.
Pria itu awalnya mengenal janda tersebut sebagai bidan di sebuah rumah sakit. Keduanya sempat menjalin hubungan asmara setelah sering berkomunikasi melalui WhatsApp.
Hingga suatu hari, janda muda yang mengaku sebagai bidan itu meminjam uang pada korban. Ia beralasan uang tersebut untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit. Lantaran prihatian, pengacara itu lantas mentransfer uang pada janda itu hingga mencapai Rp20 juta.
Namun belakangan pengacara tersebut mengetahui kedok janda muda cantik itu. Janda berinisial TA itu ternyata bukan seorang bidan dan tipu pengacara tersebuh hingga puluhan juta.
Akibat perbuatanya itu kini TA ditahan di Polres Kuningan, Jawa Barat atas tuduhan tindak padana penipuan.
Selama berpacaran dengan pengacara tersebut, TA terus meminjam uang pada korban. Uang tersebut digunakan perempuan asal Desa Luragunglandeuh, Kuningan itu untuk kebutuhan sehari-hari
“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, seperti dilansir dari Pos Kupang, Senin (19/10/2020).
Korban mengenal TA saat wanita itu melakukan konsultasi hukum pada korban yang berprofesi sebagai pengacara. Saat berkenalan dengan korban TA juga menggunakan nama samara agar identitas aslinya tak diketahui.
“Saya mengaku bernama Cita,” ujarnya.
Setelah cukup lama sering berkomunikasi, TA akhirnya memberanikan diri meminjam uang pada korban. Awalnya ia mangaku uang tersebut untuk biaya berobat orang tuanya, namun ternyata digunakan utuk kebutuhan pribadinya. berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.
Berdasarkan keterangan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA menipu korban dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.
Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.
“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” jelas Lukman seperti dilansir dari Tribunnews.
Korban secara bertahap mentranfer uang pada TA dari bulan Mei hingga September 2020. Total uang yang dikirim mencapai Rp20 juta. Namun lama-kelamaan korban mulai curiga lantaran TA sulit dihubungi dan tak ada kabar.
“Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, pelaku ternyata menggunakan nama samara saat berkenalan dengan korban. Korban yang curiga lantas melaporkan hal tersebut ke kantor polisi.
“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka,” terangnya.
Baca juga: Biadab, Siswi SMP di Bali Digilir 10 Pria di Lokasi Berbeda
TA kini masih ditahan di Polres Kuningan, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. [*/Prt]