Alih-alih takut hukum, mereka seolah bebal dengan hukum yang tak sebanding dengan uang yang mereka dapatkan setelah selesai menjajakan diri.
Beralih ke penangkapan tadi, di sana juga ada seorang pria yang ditahan. Ia bertindak sebagai perantara antara wanita malam itu dengan klien mereka.
Perempuan setempat dikatakan telah dikenakan biaya denda RM250 (Rp 850ribu), sedangkan perempuan asing dikenakan biaya antara RM150 (Rp 500ribu) hingga RM190 (Rp 625ribu). [*/Jly]
Baca Berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: