Pengejaran itu dilakukan bersama kedua teman SM. BD berhasil ditangkap.
Selanjutnya, peristiwa tersebut membuat geger warga sekitar.
Mereka membawa pelaku ke Balai Desa Sumber Pandan. Lalu, BD dan AH dibawa untuk diamankan ke Mapolsek Grujugan.
Dari kejadian tersebut, Polsek Grujugan mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sehelai kain Bali berwarna ungu, sarung hitam, dan dua celana dalam berwarna merah muda.
Baca juga: Terkuak! Berhubungan Suami Istri pada Jam ini Bikin Hidup Lebih Bahagia
"Pelaku disangkakan Pasal 284 Ayat 1 ke 1e huruf b , Pasal 284 Ayat 1 ke 2e huruf a KUHP tentang Perzinahan," pungkas dia. (*/Son)
Baca Berita Viral Terbaru Hanya di Padangkita.com
Halaman: