Para istri yang tentu saja tidak terima telah ditipu dan juga menjadi korban poligami dari suaminya sendiri berbondong-bondong melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
Saat ini pria tersebut telah ditangkap oleh pihak kepolisian serta dijadikan tersangka dengan tuduhan kasus menikah tanpa izin istri serta penipuan.
Atas perbuatannya tersebut pria ini divonis harus mendekam dalam tahanan selama 2 tahun.
Akan tetapi saat di persidangan pria tersebut berkilah jika dirinya tidak mengetahui bahwa poligami merupakan sebuah pelanggaran hukum di Tiongkok.
Walau demikian sang istri pertama yang tercatat sebagai istri sah yang dinikahi secara hukum memutuskan untuk meminta perceraian. Sementara istri kedua dan ketiga ternyata dinikahinya secara ilegal.
Untuk itu pria tersebut ingin melihat siapa daripada istrinya yang saat ini masih mau memaafkan dirinya serta memilih untuk tinggal bersamanya nanti setelah bebas dari jeruji besi. [*/Nlm]