Akhirnya warga setempat mendapati korban dalam luka yang cukup parah dan membawanya ke Puskesmas Bluto seperti yang diungkapkan oleh widiarti.
Sementara itu pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku pembacokan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat itu pihak kepolisian mendapati sebuah barang bukti berupa pisau sepanjang 20 cm, kaos lengan pendek motif garis-garis warna kombinasi abu-abu hitam yang terdapat bercak darah diduga darah korban.
Baca juga: Inilah Wanita Cantik Kepercayaan Jack Ma
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Serta dirinya mendapati ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [*/Nlm]











