Padang, Padangkita.com - Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang naik dari level 2 menjadi level 3.
Kenaikan level PPKM tersebut berlaku selama dua pekan mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan Senin (14/2/2022) malam.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Padang Barlius mengatakan PPKM di Kota Padang naik ke level 3 bersama enam kabupaten/kota lainnya di Sumatra Barat.
Menurutnya, kenaikan level PPKM itu disebabkan karena peningkatan kasus Covid-19 di Padang.
"Sekarang memang lagi tren dimana-mana (kasus Covid-19) naik. Kita karena ibukota provinsi tentu mobilitas penduduk juga tinggi," ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Barlius menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Padang bakal mengeluarkan edaran untuk menyikapi kenaikan level ini.
"Intinya akan ada pengetatan protokol kesehatan di masyarakat. Bisa juga peningkatan patroli Satpol PP untuk mengawasi agar masyarakat tetap pakai masker," jelasnya.
Kemudian, di Kota Padang juga bakal ada pengaturan kegiatan keramaian orang seperti acara pernikahan, seminar, rapat, dan lainnya. Terkait bagaimana aturannya masih dibicarakan bersama Wali Kota Padang.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kita imbau kepada masyarakat jangan longgar pakai masker. Memang Omicron ini sangat cepat penyebaran walau cepat juga sembuhnya, tetapi berbahaya bagi yang komorbid," katanya.
Baca Juga: Datangi Kantor DPRD Padang, Ratusan Ortu dari 40 SD Tuntut Cabut SE Vaksinasi Anak
Dia juga mengajak orang tua agar memperbolehkan anak-anaknya untuk divaksin. Hal tersebut untuk meningkatkan capaian vaksinasi di Kota Padang. [fru]