Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) ditiadakan pada hari ini, Jumat (27/3/2020). Hal tersebut mengaku pada fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020
Padang, Padangkita.com - Pelaksanaan salat jumat di Masjid Raya Sumatra barat (Sumbar) yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Sumbar ditiadakan mulai hari ini, Jumat (27/3/2020).
Hal tersebut menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang risiko tinggi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) atau virus corona.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa salat jumat dapat diganti dengan salat Zuhur.
Pengurus Masjid Raya Sumbar Syaifullah mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati perkembangan terbaru mengenai virus corona di Padang. Ditambah dengan sudah adanya masyarat Kota Padang yang terjangkit virus corona.
"Masjid raya kan pusat kunjungan masyarakat banyak, dari luar daerah juga, kan sulit terdeteksi, maka sebagai pencegahan kami tiadakan (salat jumat)," ujar Syaifullah kepada Padangkita.com via telepon, Jumat (27/3/2020).
Lain hal dengan salat wajib lima waktu, Syaifullah mengatakan, pihaknya masih membuka masjid raya bagi pengunjung yang hendak melaksanakan salat.
Baca juga: MUI Padang Dukung Keputusan Pemko Tiadakan Salat Jumat
"Cuma yang salat jamaah (salat wajib) belum saya umumkan (ditutup), tapi kita tengok sampai nanti sorelah, kalau bertambah juga yang terjangkit, ya harus kita tutup," katanya.
Namun, pengujung diharapkan dalam keadaan sehat dan membawa sejadah masing-masing dari rumah.
Serta setiap pengunjung dapat membersihkan tangan sebelum masuk dan keluar masjid dengan hand sanitizer yang telah disediakan.
Mengenai wisatawan, Syaifullah mengatakan pihanya menutup sementara untuk wisatawan yang hendak mengunjungi masjid raya, baik wisatawan dari dalam kota maupun luar kota.
"Untuk wisata juga kita tutup," tutur Syaifullah.
Syaifullah berharap kepada pengunjung masjid raya Sumbar dapat memaklumi hal tersebut demi keselamatan kita bersama. [mfz]