Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polresta Padang menyediakan sel tahanan khusus bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Padang, Padangkita.com - Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Imran Amir menyebutkan, Polresta akan menyediakan sel tahanan khusus bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Hal ini sehubungan dengan adanya sanksi kurungan selama dua hingga tiga hari bagi pelanggar Perda AKB tersebut. "Akan kita siapkan sel khususnya," kata Imran saat razia bersama dengan petugas gabung di bundaran DPRD Sumbar, Senin (21/9/2020).
Dikatakan Imran, sel ini akan mulai difungsikan setelah Perda AKB sudah diberlakukan. Sel ini juga terpisah dengan sel bagi pelaku tindak pidana.
Saat masuk ruang sel, para pelanggar pun akan menjalani tes kesehatan hingga tes swab untuk menjamin agar penyebaran Covid-19 di dalam sel tidak terjadi.
"Saat ini sel kita pada umumnya sudah penuh, begitu juga di Rutan dan Lapas, jadi sel khusus ini kita sediakan terpisah dengan sel untuk pelaku kejahatan," jelas dia.
Ditambahkannya, polisi bersama petugas gabungan akan selalu gencar melaksanakan razia dan penertiban terhadap masyarakat hingga masyarakat patuh dengan protokol kesehatan.
Sementara, pada razia perdana yang dilakukan oleh petugas gabungan tadi siang, setidaknya 130 lebih orang terjaring karena kedapatan tidak mengenakan masker. Razia itu digelar di bundaran dekat Kantor DPRD Sumbar, Senin (21/9/2020). [mfz/pkt]