Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polisi menangkap FA, 29 tahun di pinggir jalan raya Batusangkar-Payakumbuh tepatnya di Jorong Bayur, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket besar ganja kering yang dibalut dengan lakban.
Batusangkar, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja.
Pelaku berinisial FA, 29 tahun, ditangkap Kamis (8/10/2020) malam di pinggir jalan raya Batusangkar-Payakumbuh tepatnya di Jorong Bayur, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru.
Penangkapan terhadap pelaku, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku sering mengedarkan ganja di Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung. Menanggapi laporan tersebut, tim Resnarkoba langsung melaksanakan penyelidikan.
“Tim mendapati pelaku sedang berdiri di pinggir jalan raya Tanjung Alam dan langsung diamakan," kata Kasat Narkoba Tanah Datar melalui Kabag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfiarta, Jumat (9/10).
Saat penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat, didapati pada pelaku satu paket besar ganja kering yang dibalut dengan lakban. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di bangku depan sebelah kiri mobil milik pelaku.
"Selain mengamankan satu paket besar ganja, petugas juga mengamankan kendaraan pelaku serta satu handphone sebagai barang bukti," tambahnya.
Baca juga: Tim Tarantula Polres Tanah Datar Bekuk Pengedar Sabu di Kubu Batanduak Parambahan
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [pkt]