Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika
Batusangkar, Padangkita.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku berinisial RH, 44 tahun, diamankan Kamis (1/10/2020) di sebuah warung di Jorong Kubu Batanduak, Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama, didampingi Kasubag Humas, Iptu Desfi Arta mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku sering mengedarkan Narkoba di kawasan tersebut.
"Dengan informasi tersebut, Tim Tarantula Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama melakukan penyelidikan ke lokasi tempat di mana terduga pelaku RH berada," ujar Kasubag Humas Iptu Desfi Arta, Sabtu (3/9/2020).
Saat itu, sebut dia, tim menemukan pelaku sedang duduk di sebuah warung. Tidak ingin kehilangan buruannya, tim bergerak cepat meringkus RH.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan badan, serta area sekitar RH duduk. Penggeledahan disaksikan oleh Wali Jorong beserta Ketua Pemuda serta warga setempat," ujarnya.
Baca Juga: Positif Covid di Tanah Datar Tembus 200 Orang, Mulai Besok Tak Bermasker Disanksi
Tim kemudian menemukan satu paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok, di lantai dekat pelaku duduk.
Pelaku dan barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit Handphone, diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1), jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. [pkt]