Tensi Politik Tanah Datar Mereda Pasca-Putusan MK, Richi Aprian Beri Selamat Eka Putra

Tensi Politik Tanah Datar Mereda Pasca-Putusan MK, Richi Aprian Beri Selamat Eka Putra

Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian. [Foto: IST]

Jakarta, Padangkita.com – Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Tanah Datar, tensi politik di kabupaten tersebut diperkirakan akan segera mereda.

Hal ini ditandai dengan sikap legowo Richi Aprian yang telah memberikan ucapan selamat kepada Eka Putra. Keduanya bahkan telah saling bermaafan.

Pada Rabu (5/2/2025), Eka Putra bersama istri, yang baru saja mengikuti kegiatan Inacraf, berkumpul bersama Ahmad Fadly di sebuah tempat makan di pusat kota Jakarta. Mereka menyaksikan pembacaan putusan oleh hakim MK melalui siaran langsung di Youtube.

Setelah MK menolak gugatan PHPU Pilkada Tanah Datar, Richi Aprian segera menghubungi Eka Putra melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, Richi mengucapkan selamat kepada Eka Putra atas kemenangannya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berikhtiar dan menerima hasil tersebut sebagai ketetapan dari Allah SWT. Richi juga meminta maaf jika ada kesalahan selama masa Pilkada.

Eka Putra, dalam siaran persnya, mengajak seluruh warga Tanah Datar untuk kembali bersatu membangun kabupaten. Ia mengimbau untuk mengedepankan falsafah Minangkabau, "biduak lalu kiambang batauik" (biarlah biduk berlalu, namun tali silaturahmi tetap terjalin).

"Menyikapi hasil ini, tentu saja kita bersyukur kepada Allah SWT. Dan kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh relawan, seluruh partai pendukung dan pemilih yang tak henti-hentinya berdoa agar hasil di MK ini sesuai dengan harapan kita semua," kata Eka Putra, Rabu malam.

Ia juga mengimbau kepada seluruh relawan, pendukung, dan simpatisan untuk tidak terlalu euforia dan gembira berlebihan. "Pak Richi Aprian sudah menelepon dan memberikan ucapan selamat langsung kepada kami. Artinya, beliau sudah legowo dan menerima hasil ini. Jadi, mari kita pakai pituah Minang, biduak lalu kiambang batauik," imbau Eka Putra.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari pasangan Richi Aprian-Donny Karsont.

Baca Juga: Liberte Institute Survei 'Kepuasan Duet' Eka Putra - Richi Aprian, Ini Hasilnya

Ketua MK, Suhartono, dalam keputusannya pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 15.10 WIB, menjelaskan bahwa permohonan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur, atau obscur. [*/hdp]

Baca Juga

KPU Tanah Datar Resmi Tetapkan Eka Putra-Ahmad Fadly Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KPU Tanah Datar Resmi Tetapkan Eka Putra-Ahmad Fadly Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Tablig Akbar Peringati Isra Mikraj di Tanah Datar, Momentum Tingkatkan Keimanan dan Pererat Silaturahmi
Tablig Akbar Peringati Isra Mikraj di Tanah Datar, Momentum Tingkatkan Keimanan dan Pererat Silaturahmi
Festival Pesona Minangkabau 2024, Nagari Rambatan Juara Satu Nagari Satu Event
Festival Pesona Minangkabau 2024, Nagari Rambatan Juara Satu Nagari Satu Event
Pemilih Ganda, PSU Digelar di Tanah Datar dan Dharmasraya
Pemilih Ganda, PSU Digelar di Tanah Datar dan Dharmasraya
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025