Pemilih Ganda, PSU Digelar di Tanah Datar dan Dharmasraya

Pemilih Ganda, PSU Digelar di Tanah Datar dan Dharmasraya

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. [Foto: KPU Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Dharmasraya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat provinsi dan kabupaten.

PSU ini diadakan sebagai respons terhadap pelanggaran yang terjadi dalam proses pemungutan suara sebelumnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa di Tanah Datar, pelanggaran terjadi karena dua pemilih ber-KTP luar daerah menggunakan hak pilih mereka di TPS 9 Nagari Sungayang.

PSU di Tanah Datar akan digelar pada Minggu, 1 Desember 2024, untuk melayani 197 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Berbeda dengan Tanah Datar, PSU di Dharmasraya dilakukan karena terdapat dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali di TPS berbeda," ujar Ory dalam keterangan persnya, Minggu (1/12/2024).

PSU di Dharmasraya akan diselenggarakan pada Selasa, 3 Desember 2024, di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Ory menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 178B UU Pilkada, tindakan melawan hukum dengan memberikan suara lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda dapat dikenai sanksi pidana.

Pelanggar terancam hukuman penjara 36 hingga 108 bulan dan denda Rp36 juta hingga Rp108 juta.

"Berulang kali kami mengimbau kepada pemilih untuk mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara. Tindakan memilih dua kali adalah pelanggaran serius dengan konsekuensi pidana pemilu," tegas Ory.

Baca Juga: Rapat Pleno KPU Sumbar Dimulai, Rekapitulasi Suara PSU DPD RI Berlangsung Kondusif

PSU di kedua daerah ini akan dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di wilayah masing-masing. Diharapkan PSU ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. [*/hdp]

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar