Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Dua pengedar sabu di Padang Ganting Tanah Datar ditangkap petugas polisi
Batusangkar, Padangkita.com - Lagi asyik main domino di sebuah warung, dua pria berinisial RH dan UM ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar. Keduanya ditangkap karena diduga memakai dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, dan Kasubag Humas Iptu Desfi Arta menyebutkan, kedua pelaku tersebut ditangkap Sabtu, (5/9/2020). Waktu itu kedua pelaku sedang main domino di sebuah warung di Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting.
Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika itu, kata Yaddi, bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan, kedua pelaku sering menggunakan narkoba di rumah mereka.
"Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Wali Jorong dan beberapa warga Padang Ganting," kata Yaddi, Senin (7/9/2020).
Dari pengeledahan tersebut, polisi menemukan 21 paket sabu yang dibungkus plastik bening di dalam kotak rokok, uang sejumlah Rp150 ribu yang diduga kuat hasil penjualan sabu, satu helai celana jeans, satu buah kotak rokok, dua ponsel, serta satu buah alat hisap.
Baca Juga: Usai Cabuli Anak 9 Tahun, Pria Paruh Baya di Lintau Buo Tanah Datar Menyerahkan Diri ke Polisi
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. [agg/pkt]