Polres Tanah Datar Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sabu-sabu

Polres Tanah Datar Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sabu-sabu

Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku. [Foto: Ist]

Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali membekuk tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Batusangkar, Padangkita.com - Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali membekuk tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Ketiganya diamankan pada waktu dan tempat  terpisah, Rabu (3/2/2021).

Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP, Yaddi Purnama mengatakan,  penangkapan dua tersangka pertama dilakukan di pinggir jalan di Jorong Rambatan, Nagari Rambatan.

"Saat itu, terduga pelaku (berinisial) WDP sedang mengendarai sepeda motor. melihat terduga pelaku, petugas pun memberhentikan dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh wali jorong," kata Yaddi, Jumat (5/2/2021)

Hasilnya, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok dan dua paket sabu-sabu dalam kotak rokok yang berada di dalam jok motor milik terduga pelaku WDP.

Berdasarkan keterangan dari WDP, sabu-sabh tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari terduga pelaku Y.

"Dari pengakuan tersebut, petugas langsung menyelidiki keberadaan terduga pelaku Y. Akhirnya setelah mengetahui keberadaan Y,  petugas berhasil mengamankannya di rumah temannya di Jorong Koto Kaciak, Nagari Padang Magek," jelas Yaddi.

Sedangkan seorang pelaku lainnya yang berinisial M, diamankan di kediaman orang tuanya di Jorong Guguak Baruah,  Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan. Dari pelaku ini, petugas mendapati barang bukti berupa dua paket butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu.

"Barang bukti dari terduga pelaku M kita temukan di dalam saku bajunya yang tergantung di dalam kamar," ujar Yaddi.

Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti total 5 paket sabu- sabu, sejumlah uang tunai, handphone, dan sepeda motor.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Satres Narkoba Tanah Datar Kembali Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ganja

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. [pkt]


Baca berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa