Satres Narkoba Tanah Datar Kembali Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ganja

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria asal Tanah Datar yang diduga pengedar sabu-sabu

Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto: ditresnarkoba polda kalsel)

Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Batusangkar, Padangkita.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya diamankan dalam waktu yang dan tempat yang berbeda.

Tersangka pertama berinisial VNW, 23 tahun, ditangkap pada Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB, di rumah orang tuanya di Jorong Gudang, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka sering menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di rumah orang tuanya itu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah milik orang tuanya. Dengan gerak cepat, polisi langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan beserta rumah yang disaksikan oleh wali jorong dan warga.

Hasilnya, tim mendapati 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet dan dua paket dibungkus dengan plastik bening. Paket sabu tersebut disimpan di dalam kotak bening di bawah lemari di lantai dua rumah.

Pelaku mengaku 12 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.

Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yadi Purnama mengatakan, pelaku lainnya ditangkap pada Minggu (3/1/2021). Kali ini polisi mengamankan dua orang pria berinisial HD, 42 tahun dan ND, 45 tahun yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Kedua pelaku ditangkap di Pondok Tengah Sawah Languang di Jorong Mandahiliang, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.

Baca juga: Polres Tanah Datar Tangkap 2 Pengedar Sabu di Depan Masjid

Dari kedua pelaku, polisi menyita satu paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering. "Kedua a pelaku juga mengakui, bahwa satu paket yang diduga daun ganja kering tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya," sebutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf UU No. 35 tahun 2009. [pkt]


Baca berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
301 Personel Diterjunkan, Polres Tanah Datar Siap Amankan 939 TPS Pemilu 2024
301 Personel Diterjunkan, Polres Tanah Datar Siap Amankan 939 TPS Pemilu 2024
Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Pengedar Sabu di Konter Handphone
Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Pengedar Sabu di Konter Handphone