Medlin menjadi buronan di AS karena menipu investor lebih dari Rp10 Triliun sehingga dijuluki sebagai penipuan cryptocurrency, mata uang digital terbesar di dunia.
Sebelumnya, Beam yang pernah menjadi penduduk Chicago tersebut telah dicari oleh lembaga negara International Criminal Police Commission (Interpol) sejak tahun 2015.
"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago mulai dari Maret 2015 sampai Oktober 2019. Jadi kejahatannya bukan di kita tapi kejahatannya di luar negeri, di Amerika Serikat," ujarnya.
Saat tampil dalam konferensi pers, Beam menggunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah.
Beam diketahui menghadapi sembilan tuduhan penipuan dalam dakwaan yang diajukan oleh Komisis Sekuritas dan Bursa AS pada 2019 lalu.
Baca juga: Ini 5 Orang Kaya yang Dulunya Sangat Miskin, Mereka Tak Menyerah pada Keadaan
Ia telah menipu para korbannya melalui sebuah penasihat bisnis, Chase Private Equity yang kemudian diubah menjadi Modal Dunia Baru.
Buronan tersebut memasuki Bali pada Januari 2020 menggunakan paspor palsu. Demi menyambung kehidupannya, Marcus Beam menjadi sutradara film-film biru yang ia jual secara online.
"Sementara di Bali dia membuat film biru, untuk mendapatkan uang," tambah Inspektur Jenderal Polisi Petrus Golose dikutip dari Pikiranrakyat.
Beam sempat berpindah tempat tinggal sebanyak enam kali di daerah Ubud dan Kerobokan. Juga, membeli kendaraan roda dua yang telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali.
"Kasus investasi ini terjadi di Amerika Serikat dan selama beraksi di sana yang bersangkutan menggunakan identitas berbeda-berbeda," ujarnya. [*/Son]